Tamara Tyasmara Hormati Putusan PN Jakarta Timur Terkait Kasus Pembunuhan Putranya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Nov 2024, 17:42
Alber Laia
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Tamara Tyasmara Tamara Tyasmara

Ntvnews.id, Jakarta - Artis Tamara Tyasmara, menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Yudha Arfandi.

Dimana Yudha, adalah terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap putra Tamara, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6).

Baca Juga: Fakta Terbaru: Seorang Suster Tewas dalam Bencana Erupsi Gunung Lewotobi

Tamara mengungkapkan hal ini setelah menghadiri persidangan, pada Senin, (4/11/2024).

"Aku tetap menghargai apapun keputusannya," ujarnya dilansir Antara.

Tamara Tyasmara dan Angger Dimas <b>(Instagram)</b> Tamara Tyasmara dan Angger Dimas (Instagram)

Dante adalah anak semata wayang Tamara dari pernikahannya dengan Angger Dimas.

Meski menyatakan rasa kecewanya terhadap hukuman 20 tahun penjara yang menurutnya belum sepadan dengan kehilangan yang ia alami, Tamara tetap mempercayai proses hukum.

Halaman
x|close