"Jadi kita tunggu secepat mungkin untuk dilakukan DNA supaya ada kepastian hukum terhadap anak ini," pungkas kuasa hukum Rezky Aditya.
Kasus yang dilaporkan Wenny Ariani pada Agustus 2021 lalu tersebut sempat dihentikan penyidikannya karena Wenny kalah di Pengadilan Negeri Tangerang.