Ntvnews.id, Jakarta - Rezky Aditya penuhi panggilan terkait dugaan kasus penelantaran anak yang dilaporkan oleh Wenny Ariani. Rezky yang dicap memiliki seorang anak perempuan bernama Kekey dan dianggap lalai dalam memenuhi kewajiban terhadap anak kandungnya bernama Kekey.
Tak berkomentar terkait hasil gelar perkara hari ini, Rezky Aditya sesekali hanya melemparkan senyuman ke awak media. Namun untuk hasil gelar perkara sendiri dibahas oleh sang kuasa hukum Ana Sofa Yuking.
"Alhamdulillah jadi ada kepastian dari klien kami bahwa, ada kesempatan kami untuk menjelaskan bahwa klien kami tidak punya dasar untuk bisa dinyatakan melakukan dugaan tindak pidana penelantaran anak," kata Ana Sofa Yuking di Polda Metro Jaya, 7 November 2024.
Terkait hasil gelar perkara hari ini, Ana Sofa menyebutkan jika Rezky Aditya tidak terbukti melakukan penelantaran anak terhadap Kekey.
"Karena UU Perlindungan anak sudah jelas, yang bisa dinyatakan melakukan tindakan penelantaran terhadap anak satu adalah ayah kandung, dua ayah angkat, ketiga laki-laki yang merupakan ayah biologis dari seorang anak yang lahir dari perkawinan," sambungnya.
Bahkan pihak Rezky Aditya pun bersedia jika memang pelapor ingin melakukan tes DNA kepada Rezky dan Kekey.
"Jadi penelantaran ini tidak memenuhi unsur, dan kita sudah sepakat tadi kita tunggu itikad baiknya dari kuasa hukum pelapor sudah kita sampaikan dan di depan pimpinan gelar perkara juga sudah ditanya apakah bersedia DNA, dia katanya bersedia," timpalnya.