"Mereka nikah lagi, dengan walinya yang benar kemudian nanti dicatatkan di KUA," pungkas Humas PA Jakarta Selatan.
Adapun tudingan jika pengajuan pengesahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini ditolak karena nasib buku nikah yang telah di pamerkan saat menikah, sayangnya hal tersebut langsung dibantah tegas oleh H. Suryana.
"Kalau itu (masalah buku nikah dan proses persyaratan ke KUA) tidak ada masalah, yang menjadi masalah adalah wali hakim yang menikahkan Rizky Febian dan Mahalini yang tidak sah. Sehingga satu rukun sahnya pernikahan tidak terpenuhi," tandasnya.