Ntvnews.id, Jakarta - Kabar mengejutkan terkait hasil sidang itsbat pengesahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, dinyatakan tidak sah.
Hal ini diungkapkan oleh H. Suryana Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang menyebut menolak dengan pengajuan yang dilakukan Mahalini dan Rizky Febian sehingga pernikahannya pada 10 Mei lalu dianggap tidak sah. Pasca dipertimbangkan penuh oleh Majelis Hakim lantaran wali nikah dimana salah satu rukun nikah keduanya tidak terpenuhi.
"Dari hasil pemeriksaan itu, majelis hakim mengambil keputusan bahwa pernikahan yang dilaksanakan ternyata dari hasil pemeriksaan ada salah satu syarat yang tidak terpenuhi, salah satunya adalah soal rukun nikah. Salah satu wali yang menikahkan bukan wali yang berhak," kata H. Suryana Humas PA Jakarta Selatan, (25/11).
Lebih jelas, H. Suryana menegaskan jika wali nikah Rizky Febian dan Mahalini pada saat itu bukanlah wali yang terdapat hubungan keluarga.
"Wali yang menikahkan pada saat itu, bukan wali nasab ada hubungan kekerabatan keluarga, kalau wali hakim dari ketua KUA," sambungnya.
Ditolaknya pengajuan pengesahan tersebut sontak membuat pasangan Rizky Febian dan Mahalini diwajibkan untuk menikah ulang agar pernikahannya sah di mata hukum dan agama.
"Bagaimana produknya contoh pernikahan kurang rukun nikahnya berarti pernikahannya tidak sah, maka jalan keluarnya secara hukumnya kita anggap ketidaktahuan jadi harus menikah ulang," timpalnya.