Ntvnews.id, Jakarta - Chandrika Chika, seorang selebriti TikTok, terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Ia tidak sendirian, melainkan ditangkap bersama lima rekannya. Penangkapan terjadi saat mereka sedang mengadakan pesta ganja di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Chandrika Chika dan kelima rekannya mengaku bahwa penggunaan ganja tersebut dipengaruhi oleh pergaulan. Mereka berada dalam kelompok pertemanan yang terbiasa menggunakan narkoba.
"Kejadian ini, pada Senin 22 April pada pukul 23.00 WIB di hotel Karet Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan, ada laporan masyarakat, hotel ini dijadikan tempat penyalahgunaan tindak pidana narkotika," kata Wakasat Resnarkoba, AKP Rezka Anugras di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024 silam.
Chandrika Chika (Instagram )
Polisi mengamankan satu pod vape atau rokok elektrik yang mengandung cairan ganja sebagai barang bukti. Dari hasil tes urine, empat orang dinyatakan positif menggunakan ganja, sementara dua lainnya diketahui menggunakan metamfetamina.
Keenam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini diketahui merupakan bagian dari kelompok pertemanan dan telah menggunakan narkoba bersama selama sekitar satu tahun.
Chandrika Chika dan teman-temannya kini berstatus sebagai tersangka. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara selama empat tahun atas pelanggaran terkait narkoba.
"Pasal yang kita gunakan adalah Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidananya kurang lebih 4 tahun," ujar AKP Rezka Anugras.