“Artinya, sambung dia, pemerintah dan BSN menjamin bahwa produk yang mendapatkan SNI aman untuk dikonsumsi, termasuk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK),” katanya.
Baca Juga: BPOM Revisi Aturan Label BPA Galon Air Minum, KKI: Langkah Lindungi Kesehatan Konsumen
Kemenperin Dukung Penerapan SNI untuk Produk AMDK
Okky Krisna Rachman, Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, menyatakan dukungannya terhadap kewajiban penerapan SNI pada semua produk AMDK. Ia menjelaskan bahwa selain mematuhi SNI, industri AMDK juga harus menaati aturan mengenai pengendalian air baku, produksi, hingga kemasan pangan.
Menurut Okky, setiap tahapan memiliki regulasi tersendiri untuk memastikan kesehatan dan kualitas produk. Ia juga menekankan bahwa seluruh industri AMDK wajib melakukan pengujian produk di Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang diakui, serta melalui laboratorium uji.
"Jadi pengendalian air baku juga sudah diatur oleh Kemenperin. Air baku mutu ini juga sudah terjamin secara kualitas dan undang-undang," kata Okky.