Ntvnews.id, Jakarta - Kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang melibatkan figur publik Nikita Mirzani kini telah memasuki tahap penyidikan. Laporan ini pertama kali diajukan oleh seorang dokter kecantikan, Reza Gladys Prettyani Sari, pada 3 Desember 2024.
Berdasarkan perkembangan terbaru, pihak kepolisian telah meningkatkan status pemeriksaan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Hal ini menandakan bahwa penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam laporan tersebut.
"Saat ini tahapan prosesnya adalah sudah dalam tahap penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi baru-baru ini.
Ade Ary juga mengonfirmasi bahwa kasus ini kini ditangani langsung oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Lebih lanjut, Ade Ary menjelaskan bahwa hingga saat ini tim penyidik telah meminta keterangan dari 10 saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti.
Reza Gladys, Nikita Mirzani (Instagram)
"Antara lain, flashdisk 2 buah, 1 bundel bukti tangkapan layar percakapan via WA, kemudian ada print out bukti transfer, print out bukti transaksi, ada salinan lembar kwitansi pembayaran, ada print out keterangan bukti transfer. Kemudian ada beberapa flashdisk, dan juga ada beberapa handphone," lanjutnya.
Nikita Mirzani, yang namanya disebut dalam laporan tersebut, telah memenuhi panggilan klarifikasi pada 6 Februari 2025. Ia menjalani pemeriksaan bersama dua saksi lainnya, yakni dokter Oky Pratama dan Dokter Detektif.
"Biarin saja dulu proses ini berjalan. Biar nanti sampai ada pembuktian. Kalau ditanya ini tidak terbukti, lapor balik ya pasti lah nggak usah ditanya itu," ucap Nikita Mirzani usai diperiksa.