Ntvnews.id, Jakarta - Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan bahwa Band Sukatani diperbolehkan kembali membawakan lagu yang sempat viral yaitu 'Bayar, Bayar, Bayar'.
Seperti diberitakan sebelumnya, band beraliran Punk itu sempat menyampaikan permintaan maaf atas lagu tersebut. Hal ini diduga adanya intimidasi terhadap personil Band Sukatani.
Baca Juga: Kronologi Preman Kampung Tewas Dikeroyok Massa di Sukabumi
Melansir akun Instagram @depok24jam, Sabtu 22 Februari 2025, Kombes Pol Artanto mempersilahkan Band Sukatani untuk kembali membawakan lagu tersebut setelah sebelumnya dilarang.
Sukatani (IG: Sukatani)
Hal ini pun menarik perhatian publik. Salah satunya yaitu yang turut berkomentar adalah Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD yang menilai bahwa Band Sukatani tidak perlu menyampaikan permintaan maaf atau pun menarik lagu dari peredaran.
"Mestinya grup band Sukatani tak perlu minta maaf dan menarik lagu Bayar Bayar Bayar dari peredaran karena alasan pengunjuk rasa menyanyikannya saat demo (2025)," kata Mahfud MD melalui akun Twitter.
Selain itu juga, Propam Polri telah memeriksa empat Anggota Direktorat Siber Polda Jateng buntut permintaan maaf dari Band Sukatani.