Doktif Jadi Tersangka Kasus UU ITE

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Mar 2025, 01:15
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Dokter Detektif Dokter Detektif (NTVNews)

Ntvnews.id, Jakarta - Dokter Detektif atau yang lebih dikenal Doktif resmi menjadi tersangka terkait kasus UU ITE yang telah dilakukannya yakni dianggap telah mencemarkan nama baik dokter Andreas Hendri Situngkir.

Dikenal sebagai seorang review skincare hingga dituding melakukan upaya pemerasan, wanita yang bernama asli Amira Farahnaz sebelumnya sempat mengomentari unggahan dokter Andreas Situngkir di tahun lalu dengan menyebutnya Andreas melampaui wewenangnya sebagai dokter dengan membuka jasa titipan (jastip) produk skincare dari Bangkok, Thailand. 

Tak tinggal diam merasa nama baik ya dicemarkan dan profesinya dihina, Andreas Situngkir mantap melaporkan Doktif Polda Sumatera Utara pada Oktober 2024. Laporan tersebut didaftarkan dengan nomor LP/B/1400/X/2024, dengan dugaan pelanggaran Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik dan penyerangan kehormatan.

Menurut keterangan Kuasa hukum Andreas, Julianus P. Sembiring, status Doktif saat ini sudah resmi jadi tersangka terkait kasus UU ITE.

"Pada hari ini 17 Maret 2025, Kami telah mendapatkan informasi resmi dari Polrestabes Medan melalui SP2HP bahwa penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan Doktif sebagai tersangka," katanya, 18 Maret 2025.

Selaku kuasa hukum Andreas, Julianus berharap jika polisi segera memanggil dan menahan Doktif dan merilisnya usai jadi tersangka.

"Kami berharap Doktif bisa ditahan karena sudah melakukan pidana berulang terhadap klien kami," timpalnya.

x|close