Lesti Kejora Bakal Diperiksa Polisi, Kasus Cover Lagu Nggak Izin

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Jun 2025, 14:57
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Lesti Kejora Lesti Kejora (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya berencana memeriksa penyanyi Lesti Kejora terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Lesti bakal diperiksa gara-gara meng-cover lagu milik Yoni Dores tanpa izin.

Walau demikian, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi tak bisa memastikan kapan Lesti dipanggil polisi untuk diperiksa.

"Juga akan meminta keterangan dari terlapor saudari LK (Lesti Kejora)," ujar Ade Ary saat di Polda Metro Jaya, Kamis, 26 Juni 2025.

Tak cuma Lesti, polisi juga akan meminta keterangan PT ASKM selaku publisher dan ahli. Ade Ary mengungkapkan, Lesti diduga telah meng-cover lagu milik Yoni Dores sejak 2018 tanpa izin terlebih dahulu.

Padahal, Yoni Dores merupakan pemegang hak cipta atas sejumlah lagu yang telah di-cover oleh Lesti.

"Pelapor yang merupakan kuasa dari korban menerangkan bahwa korban adalah pemilik hak cipta atas beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan publisher yang dikeluarkan PT ASKM," tutur Ade Ary.

"Kemudian awal tahun 2018 sampai dengan sekarang diketahui terlapor meng-cover lagu milik korban dan di-upload ke beberapa media online Youtube tanpa sepengetahuan dan seizin korban," imbuhnya.

Karenanya, korban merasa dirugikan dan meminta kuasa hukumnya untuk membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya pada Sabtu, 18 Mei 2025.

Lesti disangkakan melanggar Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

x|close