Ntvnews.id, Jakarta - Kisruh soal pro kontra prosesi ijab kabul Maxime Bouttier dengan Luna Maya, sukses menyita perhatian publik.
Menurut beberapa netizen dan pihak lainnya bahwa Maxime dinilai tak memenuhi syarat pengucapan ijab kabul. Hal tersebut tampaknya sampai ke telinga Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan ditanggapi langsung oleh Komisi Dakwah MUI Rahmat Zailani Kiki.
"Saya sudah melihat dua kali videonya dan saya lihat komentar ustaz tersebut keliru. Di video tersebut, ustaz itu bilang jedanya tiga detik dan dianggap menyalahi ketentuan," tuturnya di salah satu tayangan YouTube infotainment, 15 Mei 2025.
Hal tersebut seketika menyentil pernyataan ustaz Yusuf Mansur yang menyebut pernikahan Luna dan Maxime 'insya Allah sah'.
Menurut Rahmat pernyataan ustaz Yusuf Mansur itu mengutip dari Imam Nawawi dari Kitab Majmu'ul Syarhul Muhadzab yang menjelaskan jedanya tanpa menyebutkan durasi waktu.
"Setiap orang kan memiliki faktor berbeda, ada kemampuan berbeda. Ada orang yang mempunyai kemampuan bisa menahan nafas dan menelan ludah lebih dari tiga detik dan dianggap tidak sah dalam melakukan ijab atau jawaban dari kabul nya wali," jelasnya.
MUI melihat jika ijab kabul yang dilakukan Maxime Bouttier sudah sah menurut syariat agama Islam.
"Apabila dilihat dari Maxime, dia kemudian tidak langsung melakukan kalimat ijab dan ada durasi untuk dia tahan selama tiga detik maka itu sah. Karena waktu menahan sudah cukup, untuk menahan nafas dan menelan ludah, itu bisa tiga detik," katanya.
Bahkan faktor pendukung lainnya yang menguatkan jika ijab kabul tersebut sah secara agama, yakni adanya penghulu yang menentukan saat ijab kabul.
"Yang dilakukan Maxime itu sah, karena ada penghulu dan penghulu yang menentukan juga, dia melihat dan menyaksikan. Penghulu itu bukan sebatas mencatat, tetapi dia juga ahli agama dan paham tentang fikih. Penghulu juga memberikan buku nikah sebagai tanda pernikahan yang sah," tutupnya.