Ntvnews.id, Jakarta - Aktris Nikita Mirzani melayangkan gugatan kasus wanprestasi kepada dr. Reza Gladys sebesar Rp100 miliar.
Gugatan tersebut berhasil didaftarkan oleh kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tepat pada hari ini, sidang perdana kasus wanprestasi tersebut dan berujung ditunda selama 2 pekan karena tergugat dr. Reza Gladys dan suami mangkir.
Diungkap oleh Fahmi Bachmid bahwa upaya yang dilakukan Nikita Mirzani ini yakni sebagai bentuk meminta perlindungan hukum kepada Kapolri dan Jaksa Agung atas kasus yang sedang dialami Nikita terkait dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Fahmi Bachmid kuasa hukum Nikita Mirzani hadiri sidang gugatan wanprestasi Rp100 miliar (NTVNews)
"Upaya ini adalah proses mencari dan meminta sebuah kebenaran sekaligus meminta perlindungan Nikita Mirzani," tutur Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 28 Mei 2025.
"Nikita Mirzani mengajukan gugatan wanprestasi untuk meminta perlindungan ke negara dan Kapolri dan Kejaksaan. Ia mohon untuk dilindungi," sambungnya.
Dijelaskan oleh Fahmi, bahwa Nikita Mirzani menegaskan jika dalam kasus dugaan pemerasan tersebut justru ada pihak yang ingkar janji dan Nikita merasa dijebak.
"Menurut saya ini ada persoalan, seseorang yang telah ingkar janji, dimana kejadian tersebut terjadi pada November 2024. Saya tidak kenal tiba-tiba dipaksa untuk bertemu akhirnya saya tidak mau dan melalui staff saya," ungkap Fahmi menerangkan penjelasan Nikita Mirzani.
Secara gamblang Nikita mengaku tidak pernah mengenal dr. Reza Gladys dan suaminya, namun tiba-tiba diminta untuk me-review produknya dengan testimoni positif dan dijanjikan sejumlah uang.
"Kenal tidak, tidak ada urusan, tapi dia menyatakan tolong dibantu, direview yang baik-baik. Kita diam-diam dikasih uang, terus dibilang melakukan sesuatu yang melanggar hukum," imbuhnya.