Ntvnews.id, Jakarta - Sidang gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Nikita Mirzani terhadap dr. Reza Gladys dan suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketidakhadiran 3 tergugat dalam kasus wanprestasi ini sontak membuat sidang ditunda hingga tanggal 11 Juni 2025. 3 tergugat yang dimaksud adalah Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jaksa Agung dan PT Bumi Parama Wisesa.
"Turut tergugat satu kepada Kepolisian Republik Indonesia belum hadir ya. Jaksa Agung Republik Indonesia selaku turut tergugat dua juga belum hadir," tutur Majelis Hakim pada saat persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 28 Mei 2025.
"Kita tunda dan kita lanjutkan hari Rabu tanggal 11 Juni 2025," jelasnya.
Secara terbuka Fahmi Bachmid yang mewakili Nikita Mirzani menegaskan alasan kliennya menggugat Kapolri dan Jaksa Agung, semata-mata karena meminta perlindungan hukum atas kasus yang dialaminya.
"Jadi jangan salah paham, Nikita meminta perlindungan kepada bapak Kapolri, yang mulia bapak Jaksa Agung 'tolong saya dilindungi'," kata Fahmi Bachmid.
Bahkan Fahmi yakin jika Kapolri dan Jaksa Agung memiliki rasa simpati kepada ibu tiga anak itu, yang juga seorang single mom.
"Ini supaya mereka tahu ada masalah. Karena dia bukan kami gugat, tapi turut tergugat. Mereka supaya tahu, jadi menjadi turut tergugat," imbuhnya.
Besaran nilai gugatan yang diajukan oleh Nikita Mirzani kepada Reza Gladys yakni sebesar Rp100 miliar.
Hal ini sebagai bentuk ganti rugi selama Nikita Mirzani ditahan dan tidak bisa mencari nafkah untuk ketiga anaknya.
"Akibat persoalan ini nama baik Nikita menjadi tercemarkan. Dia juga merasa dirugikan, tidak bisa mencari nafkah. Sedangkan dia adalah satu-satunya seorang ibu yang mencari nafkah terhadap tiga anaknya yang masih kecil," tutup Fahmi.