Fariz RM Didakwa Edarkan Narkoba, Terancam Hukuman Seumur Hidup

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Jun 2025, 18:55
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Fariz RM Fariz RM (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Musisi Fariz RM didakwa mengedarkan jual beli narkoba bersama terdakwa lainnya hingga terancam hukuman seumur hidup.

Hal tersebut terlihat dari Sistem Informasi Penelusuran (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dimana penyanyi 66 tahun itu mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja.

"Bahwa terdakwa Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM bersama dengan saksi Andres Deni Kristyawan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa narkotika jenis sabu dan dalam bentuk tanaman berupa ganja," bunyi dakwaan Fariz RM, 20 Juni 2025.

Jaksa Indah Puspitarini dan Pompy Polansky Alanda menyebutkan bahwa Fariz RM melakukan jual beli narkoba secara ilegal.

"Tanpa dilengkapi surat izin dari Menteri Kesehatan Rl atau instansi yang berwenang lainnya, dan juga bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau kesehatan," katanya.

Aksi jual beli narkoba yang dilakukan oleh Fariz RM ini tidak sejalan dan tidak berkaitan dengan profesinya sebagai seorang musisi Tanah Air.

"Tidak ada kaitannya dengan kegiatan atau pekerjaan terdakwa sehari-hari," bunyi dakwaan Fariz.

Adapun akibat perbuatannya, jaksa mendakwa Fariz melanggar Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Berdasarkan Pasal 114 UU Narkotika, Fariz terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

x|close