Ntvnews.id, Jakarta - Aktris Nikita Mirzani resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Elegan, pada 5 Juni 2025. Setelah berkasnya dinyatakan lengkap dan P21 pada 28 Mei lalu, akhirnya Polda Metro Jaya menyerahkan Nikita dan akan ditahan di rutan Pondok Bambu.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo usai Nikita Mirzani tiba di Kejaksaan.
"Jaksa menyatakan bahwa perkara atas nama terdakwa tersebut (Nikita Mirzani dan Mail Syahputra) telah lengkap," tuturnya, 5 Juni 2025.
Karena telah lengkap, Kejaksaan Negeri akhirnya melakukan masa penahanan Nikita Mirzani selama 20 hari kedepan demi proses hukum berlangsung sebelum naik ke meja hijau.
"Adapun setelah diserahkan nanti perkara dan barang buktinya, saudara-saudari NM dan saudara IM, untuk selanjutnya kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan," sambungnya.
Untuk Nikita Mirzani akan ditahan selama 20 hari di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur mulai hari ini.
"Untuk saudara-saudari NM ada di Rutan Pondok Bambu," jelasnya.
Sedangkan untuk Mail sendiri, rencananya akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
"Sedangkan saudara IM 20 hari ke depan di Rutan Cipinang," pungkasnya.
Adapun Nikita Mirzani ditahan di Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025, masa penahanan Nikita sudah dua kali dilakukan penambahan, yakni selama 40 hari dan 30 hari terkait kasus TPPU dan pemerasan yang dilaporkan dr. Reza Gladys.