Peradi Dukung Putusan MK soal Magang di Kantor Pengacara bagi Calon Advokat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Jun 2025, 11:54
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Ramses Manurung
Editor
Bagikan
UPA Peradi 2025. UPA Peradi 2025.

Ntvnews.id, Jakarta - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Otto Hasibuan, mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan atau gugatan terhadap ketentuan magang bagi seorang yang hendak menjadi advokat, yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Advokat. Gugatan Nomor 62/PUU-XXIII/2025 ini, diajukan Ericko Wiratama Sinuhaji. Pemohon merasa, magang tak harus di kantor advokat, saat seseorang ingin menjadi advokat.

"Sepenuhnya kami mendukung putusan Mahkamah Konstitusi yang telah menolak itu dan tetap menetapkan dan mewajibkan magang itu kepada seorang advokat yang memenuhi syarat yang kita telah tetapkan," ujar Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, R. Dwiyanto Prihartono, di sela Ujian Profesi Advokat (UPA) 2025 Peradi di Universitas Tarumanegara, Jakarta Barat, Sabtu, 28 Juni 2025.

Ia mengatakan, melalui magang di kantor advokat yang telah ditentukan dan memenuhi standar, dengan begitu kualitas terhadap calon advokat bisa diawasi.

"Karena dengan cara itulah kontrol atas kualitas jauh akan lebih mudah dan lebih baik ketimbang atau kita menerima surat keterangan dari seseorang yang telah bekerja di PT X sebagai legal dan terus itu dianggap sebagai bagian magang," jelasnya.

Menurut Dwiyanto, magang atau bekerja di lokasi selain kantor advokat, tak bisa menjadi alasan seorang calon advokat untuk tak mengikuti proses magang di kantor advokat. Sebab, kedua instansi tersebut jelas dan tegas memiliki perbedaan.

"Maka tidak bisa kita tahu persis proses magang seperti apa yang telah mereka terima selama di tempat itu," tuturnya.

"Jadi kali ini Mahkamah Konstitusi telah memberikan putusan yang baik dan tepat dan kita akan dukung putusan itu," sambung Dwiyanto.

Lebih lanjut, karena magang di kantor advokat yang telah ditentukan teramat penting, Peradi meminta para peserta UPA yang kelak lulus, untuk menjalankan persyaratan tersebut.

"Untuk peserta nanti memasuki tahap magang, setelah diumumkan mereka lulus tahap ujian. Magang ini adalah sesuatu yang tercantum di dalam Undang-Undang Advokat, yang disebutkan di sana minimal dua tahun berturut-turut. Kenapa ini sampai masuk ke dalam undang-undang, artinya level kepentingannya sangat tinggi," jelasnya.

Bagi calon advokat, kata Dwiyanto, sudah sepatutnya magang di kantor advokat. Ini dilakukan agar mereka benar-benar mengerti apa yang harus dilakukan saat berpraktik menjadi advokat nantinya. 

"Bagi seseorang yang mau berpraktik, mereka butuh magang karena akan berhadapan dengan masyarakat pencari keadilan. Dan kalau kita ingin semuanya tidak melakukan kesalahan atau kelalaian atau memang practice dalam berprofesi," tandas Dwiyanto. 

x|close