Ntvnews.id, Jakarta - Raja dangdut Rhoma Irama ikut menanggapi soal maraknya industri musik Tanah Air, dimana para musisi ramai digugat hak cipta lagu dan royalti oleh para penciptanya.
Di samping itu, pendangdut berusia 78 tahun itu menegaskan jika siapapun bebas untuk menyanyikan lagu karya ciptaannya tanpa royalti. Hal ini ia ungkapkan saat ia mengundang presidt WAMI (Wahana Musik Indonesia) Adi Adrian.
"Wahai para penyanyi dangdut di seluruh dunia, silahkan boleh menyanyikan lagu saya nggak akan saya tagih royalti," ungkap Rhoma Irama, Minggu, 8 Juni 2025.
Hal ini dilakukannya sebuah seorang pencipta lagu, dan mengizinkan siapapun menyanyikan karyanya dibawakan sepuasnya.
"Silakan sepuas-puasnya nyanyiin lagu saya sampai serak-serak, nggak usah bayar. Ini hak eksklusif saya," imbuhnya.
Ramainya kasus gugatan hak cipta lagu dan royalti, sontak membuat Rhoma cemas jika pedangdut Tanah Air merasa khawatir akan hal itu.
"Adanya kasus ini (hak cipta & royalti musik), penyanyi-penyanyi khususnya dangdut, mereka jadi pada takut tuh untuk nyanyi 'Waduh jangan nyanyi lagu Rhoma deh, nanti dituntut," imbuhnya.
"Ini suatu pengumuman, yang mau menyanyikan, nyanyi aja silakan. Karena prinsip saya gini, kalau karya saya nggak dinyanyiin orang, mubazir. Sedekah itu nggak hanya materi saja. Kalau karya kita bisa bermanfaat buat orang lain, kan pahala juga itu. Bener kan?," tutupnya.