Nikita Mirzani Klaim Pegang Bukti Flashdisk Percakapan Reza Gladys Atur Jaksa

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Jul 2025, 14:06
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Nikita Mirzani, Reza Gladys Nikita Mirzani, Reza Gladys (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Nikita Mirzani ngadu ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada saat sidang pemeriksaan saksi dimana ia merasa dikriminalisasi oleh Reza Gladys.

Sebelum sidang berlangsung Nikita menyampaikan keresahannya bahwa dirinya merasa dikriminalisasi dan menduga jika Reza Gladys ataupun keluarganya telah mengatur Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tak omong kosong, Nikita juga mengklaim bahwa dirinya memiliki bukti berupa percakapan dan chat yang disimpan dalam flashdisk.

"Saya sangat terkejut, setelah mendengar rekaman suara percakapan dan melihat screenshot percakapan yang patut diduga, dari keluarga Reza Gladys. Yang mana, Reza Gladys atau keluarganya, sangat patut diduga telah mengatur jaksa penuntut umum dan majelis hakim," kata Nikita Mirzani, 31 Juli 2025.

Menurut Nikita diduga telah terjadi pengkondisian antara pihak Reza Gladys dengan penegak hukum untuk memberatkan kasus Nikita tersebut.

"Patut diduga telah mengkondisikan, jaksa penuntut umum dan majelis hakim yang mulia serta patut diduga telah menjaga JPU maupun majelis hakim yang mulia," sambungnya.

Hal tersebut sontak membuat Nikita Mirzani merasa dirugikan, lantaran dengan tindak yang dilakukan oleh pihak Reza Gladys dan keluarganya.

"Semua itu hanya untuk mengkriminalisasi saya, saya benar-benar takjub yang mana dengan kejamnya saya, di kriminalisasi dan semua sudah diatur secara masif dan terkoordinir yang patut diduga dilakukan oleh Reza Gladys atau keluarganya," terangnya.

Seketika Nikita pun bergegas menyerahkan bukti flashdisk kepada majelis hakim untuk segera ditindak, bahkan Nikita pun meminta untuk segera dibebaskan dari rutan Pondok Bambu.

"Hal ini sebagaimana terbukti, dengan adanya rekaman flashdisk yang akan saya terapkan kepada majelis hakim yang mulia. Saya mohon, setelah majelis hakim yang mulia mendengar isi dari flashdisk ini, untuk segera membebaskan Saya dari rumah tahanan Pondok Bambu," pungkasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

x|close