Ntvnews.id, Jakarta - Di era digital ini, akses informasi menjadi sangat penting. Namun, terkadang ada beberapa situs yang diblokir oleh pemerintah atau ISP (Internet Service Provider) karena berbagai alasan.
Hal tersebut tentu dapat menghambat segala aktivitas dan kebutuhan kita dalam mengakses informasi.
Lantas bagaimana cara membuka situs yang terblokir? Mari simak ulasannya di bawah ini yang telah dilansir dari berbagai sumber.
Cara Membuka Situs yang Diblokir
1. Gunakan VPN
Ilustrasi VPN (Pixabay/ fanCoders)
VPN (Virtual Private Network) adalah cara paling populer dan efektif untuk membuka situs yang diblokir.
Baca Juga:
4 Cara Mengembalikan Video yang Terhapus di HP, Tanpa Bantuan Laptop