Ntvnews.id, Jakarta - Musisi senior Fariz RM Divonis 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta karena secara sah menyalahgunakan narkoba.
Vonis tersebut diumumkan pada 11 September 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan pihak Fariz RM tidak mengajukan banding. Menurut penjelasan Deolipa selaku kuasa hukum, jika total keseluruhan vonis kliennya itu adalah 12 bulan penjara.
"Jadi kumulatif hukumannya 12 bulan penjara dan mas Fariz ini sudah tujuh bulan masuk penjara," ujar Deolipa Yumara, 12 September 2025.
Saat ini Fariz RM sudah menjalankan masa hukum dua pertiga dan bisa mengurus hak bebas bersyarat.
"Tapi kan Jaksa pikir-pikir, mereka diberikan waktu selama tujuh hari. Kalau mereka tidak banding, maka putusan 10 bulan penjara ini inkrah," jelasnya.
Baca Juga : Raih Penghargaan Artis Peduli Zakat, Komedian Bedu Ajak Masyarakat Berzakat Lewat BAZNAS
Untuk vonis tersebut, Fariz RM menerima putusan majelis hakim dengan lapang dada.
"Jadi, kita tinggal berharap karena Fariz RM sudah menerima putusan ini dengan lapang dada, artinya tidak mengajukan banding," imbuhnya.
"Jadi diupayakan kami akan mengajukan via lapas permohonan untuk bebas bersyarat atau cuti sebelum bebas, itu kita akan ajukan," tutupnya.