Ntvnews.id, Jakarta - Polisi menaikkan status kasus dugaan pengancaman DJ Panda terhadap selebgram Erika Carlina, dari penyelidikan ke penyidikan. Polisi bakal memeriksa DJ Panda dalam waktu dekat.
Menurut Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Iskandarsyah, kasus ini naik sidik, karena polisi menemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.
"Iya (kasus naik ke penyidikan karena ditemukan unsur pidana)," ujar Iskandarsyah, Rabu, 8 Oktober 2025.
Sebelumnya, Iskandarsyah menyebut kasus Erika Carlina sudah naik sidik.
"Sudah penyidikan," ucapnya.
Baca Juga: DJ Bravy Lamar Erika Carlina di Panggung Synchronize Fest 2025
Polisi telah menjadwalkan pemeriksaan DJ Panda. DJ Panda akan diperiksa sebagai terlapor. "Minggu depan pemeriksaannya, hari Rabu," ucapnya.
Diketahui, Erika melaporkan DJ Panda ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/ 5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 19 Juli 2025. DJ Panda dipolisikan terkait Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 UU ITE dan/atau Pasal 65 Ayat (2) UU 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Erika mengaku mendapatkan ancaman melalui grup fanbase DJ Panda yang berisikan 500 orang. Dalam laporannya, DJ Panda disebut hendak mengancam menghancurkan karier Erika.
DJ Panda juga disebut menyebarkan berita bohong perihal anak dalam kandungan Erika. Selain itu, Erika disebut pribadi psikopat oleh DJ Panda.