Ntvnews.id, Jakarta - Aktris Nikita Mirzani kembali jalani sidang tuntutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Reza Gladys.
Hasil yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada saat persidangan menyebutkan bahwa Nikita Mirzani terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana TPPU hingga dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu, dengan pidana penjara 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar JPU di persidangan, Oktober 2025.
Adapun hal-hal yang dipertimbangkan oleh JPU terkait tuntutan hukuman Nikita Mirzani karena beberapa aspek yang dianggap memenuhi diantaranya Nikita disebut terbukti melakukan tindak TPPU dan tidak pernah bersikap sopan saat persidangan.
"Tidak ditemukan alasan pembenaran yang dapat menghapus perbuatan melawan hukum, keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa yang merusak nama baik dan martabat orang lain, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dalam skala nasional, terdakwa telah menikmati hasil kejahatan, terdakwa tidak bersikap sopan di persidangan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya," jelasnya.
Sebagai informasi, Jaksa mendakwa Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) UU ITE yang telah diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat (1) KUHP.