Jelang Sidang Vonis, Nikita Mirzani Surati Presiden Prabowo Terkait Kasus TPPU

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Okt 2025, 16:34
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Nikita Mirzani Nikita Mirzani (NTVNews )

Ntvnews.id, Jakarta - Sidang vonis kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pengancaman Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys, akan digelar besok di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Usai dituntut 11 tahun penjara oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), pihak Nikita Mirzani surati presiden Prabowo Subianto untuk meminta keadilan dalam kasus tersebut.

Dalam bukti surat yang diunggah Nikita Mirzani di Instagram, terlihat tim kuasa hukum Nikita mengajukan permohonan perlindungan hukum dan jaminan pelaksanaan due proses of law terhadap Nikita Mirzani.

Bertepatan dengan hari sumpah pemuda, pihak Nikita Mirzani berharap keadilan itu akan datang dan berpihak kepadanya.

"Kepada Yang Terhomat: 

Presiden Republik Indonesia

Bapak Prabowo Subianto

Di-Istana Negara, Jakarta," tulis pembuka surat tersebut, 27 Oktober 2025.

"Dengan hormat,

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

DR. USMAN, S.H., M.H. GALIH RAKAWISI, S.H. SRI SINDUWATI, S.H. MEGA EDWANDASARI, S.H. Para Advokat dan Kuasa Hukum dari Pemohon / Pengadu bernama NIKITA MIRZANI Berdasarkan Surat Kuasa Khusus. Bertindak untuk dan atas nama Klien Kami NIKITA MIRZANI Selanjutnya disebut sebabagi-"PEMOHON/PENGADU," sambungnya.

Surat tersebut dilayangkan pihak Nikita Mirzani untuk meminta keadilan dan perlindungan hukum serta perlindungan hak asasi manusia, akibat penggiringan opini dan tudingan fitnah yang selama ini bergulir di publik.

"Sehubungan dengan proses peradilan pidana pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Register Perkara Nomor /PN.Jkt.Sel. Maka dengan ini kami mengajukan Pengaduan Sekaligus Permohonan Perlindungan Hukum Dan Jaminan Pelaksanaan Due Proses Of Law Terhadap Klien Kami Bernama Nikita Mirzani kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto tanpa bermaksud sedikit pun mengganggu independensi kekuasaan kehakiman, melainkan untuk memastikan tegaknya prinsip due process of law, perlindungan hak asasi manusia, dan pencegahan kriminalisasi atas kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi," jelasnya.

Tak lupa, pihak Nikita Mirzani pun mengucapkan rasa terima kasih kepada pihak-pihak yang selama ini ikut beratensi dalam kasusnya.

"Dan pada kesempatan ini, kami menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden Republik Indonesia yang telah menerima Permohonan Perlindungan Hukum dan Jaminan Pelaksanaan Due Process of Law terhadap Nikita Mirzani"

"Terima kasih juga kepada Komnas HAM, IMIPAS, KEJAGUNG dan Kemenko Polhukam atas perhatian, penerimaan, serta komitmennya dalam menjunjung tinggi hak-hak warga negara di mata hukum," pungkasnya.

Baca Juga: Nikita Mirzani Sebut BPOM Tidak Netral Gegara Tolak Jadi Saksi

x|close