Ntvnews.id, Jakarta - Babak baru kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dokter kecantikan, dr. Richard Lee, terus bergulir. Penyidik Polda Metro Jaya secara resmi telah melimpahkan berkas perkara tersangka Richard Lee ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara tersebut. Ia menyebutkan bahwa penyerahan dokumen hukum tahap pertama itu telah dilakukan pada Selasa, 31 Maret 2026.
“Benar, berkas perkara DRL sudah dilimpahkan ke Kejati Banten pada hari Selasa, 31 Maret 2026 kemarin sekitar pukul 13.00 WIB,” ujar Kombes Budi, 1 April 2026.
Budi menjelaskan, setelah pelimpahan berkas, saat ini pihak kepolisian tengah menunggu hasil penelitian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihak kejaksaan akan menelaah apakah berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap secara formil dan materil (P21) atau masih ada kekurangan yang harus dikembalikan dan dilengkapi kembali oleh penyidik (P19).
“Kita masih menunggu terkait berkas perkara tersebut, apakah sudah dinyatakan lengkap atau masih harus ada pemenuhan petunjuk,” tambahnya.
Masa Penahanan Diperpanjang 40 Hari
Richard Lee (Dokumentasi)
Sembari menunggu kepastian status kelengkapan berkas dari Kejati Banten, penyidik memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan dr. Richard Lee. Langkah ini diambil sesuai dengan prosedur hukum untuk memastikan kelancaran proses penyidikan hingga persidangan kelak.
Baca Juga: Istri Richard Lee Diperiksa Polda Metro Jaya dalam Kasus Produk Kecantikan
“Sehingga penyidik mengambil langkah untuk perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan,” tutur Budi. Saat ini, Richard Lee masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Samira Farahnaz atau yang di media sosial lebih dikenal dengan sebutan Dokter Detektif (Doktif). Laporan tersebut menyoroti sejumlah produk kecantikan milik Richard Lee—salah satunya produk yang diklaim berbahan dasar white tomato—yang dinilai bermasalah dalam hal sterilitas, kemasan, hingga dugaan pelanggaran standar perlindungan konsumen.
Akibat laporan tersebut, dr. Richard Lee kini harus berhadapan dengan hukum dan dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Atas dugaan pelanggaran tersebut, Richard Lee terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
dr. Richard Lee (Instagram )