A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Dude Harlino Ditanya Soal Job Desk Saat Jadi Brand Ambassador PT DSI - Ntvnews.id

Dude Harlino Ditanya Soal Job Desk Saat Jadi Brand Ambassador PT DSI

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Apr 2026, 23:10
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Dude Harlino, Alyssa Soebandono Dude Harlino, Alyssa Soebandono (NTVNews)

Ntvnews.id, Jakarta- Aktor Dude Harlino, bersama sang istri, Alyssa Soebandono, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Kamis 2 April 2026. Kehadiran pasangan selebritas ini ditujukan untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam pusaran kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).

Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam, Dude Harlino membeberkan inti dari materi pemeriksaan yang diajukan oleh pihak kepolisian. Ia mengungkapkan bahwa sebagian besar pertanyaan penyidik secara spesifik berfokus pada rincian tugas harian atau job desk dirinya beserta sang istri selama menjabat sebagai brand ambassador (BA) di perusahaan investasi tersebut.

"Pertanyaan dari penyidik berkaitan dengan job desk pekerjaan kami sebagai brand ambassador. Mereka ingin mengetahui secara lebih mendalam apa saja sebenarnya tugas dan ruang lingkup kami dalam kerja sama itu," ujar Dude Harlino di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, usai pemeriksaan.

Lebih lanjut, Dude dengan tegas membantah adanya keterlibatan lebih jauh dengan perusahaan yang sedang bermasalah itu. Ia memastikan bahwa hubungannya dengan PT DSI murni sebatas profesionalitas kerja berdasarkan kontrak, dan sama sekali tidak menyentuh urusan "dapur" atau operasional perusahaan.

"Kami pastikan tidak ada kaitan dengan manajemen internal perusahaan. Peran kami sangat profesional, murni hanya sebagai pihak eksternal yang jasanya disewa sebagai brand ambassador. Sebatas promosi saja," jelas aktor berusia 45 tahun tersebut.

Dude menuturkan bahwa ia dan Alyssa dikontrak sebagai wajah perusahaan selama kurang lebih tiga tahun, terhitung sejak 2022 hingga kerja sama tersebut dipastikan telah berakhir pada 2025 lalu.

Hal senada turut ditegaskan oleh kuasa hukum yang mendampingi Dude dan Alyssa, Muhamad Alyudi Harahap. Ia merinci bahwa selama pemeriksaan, penyidik melontarkan 32 pertanyaan kepada Dude dan 21 pertanyaan kepada Alyssa. Tak hanya soal job desk, kepolisian juga membedah kontrak kerja tahunan serta besaran honor yang diterima oleh kliennya.

"Kerja-kerjanya profesional dan proporsional. Mas Dude dan Mbak Alyssa itu sebagai brand ambassador yang kontraknya jelas diperpanjang per tahun," ungkap Alyudi.

Sang pengacara juga menambahkan bahwa sebelum menjalin kerja sama pada 2022 silam, pihak Dude telah menerapkan prinsip kehati-hatian (due diligence). Kala itu, mereka telah memastikan legalitas PT DSI yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memiliki Dewan Pengawas Syariah dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sebagai informasi, kasus gagal bayar yang membelit PT DSI telah menimbulkan polemik besar. Kepolisian menyebut terdapat sekitar 15 ribu nasabah (lender) yang menjadi korban dengan taksiran total kerugian yang fantastis, yakni mencapai Rp2,4 triliun. Bareskrim Polri pun telah menetapkan empat orang tersangka yang merupakan petinggi dari internal PT DSI.

Menutup keterangannya, Dude Harlino mengaku menjadikan rentetan kejadian ini sebagai pelajaran hukum yang berharga. Ia berharap agar kehadirannya sebagai saksi dapat memperlancar proses penegakan hukum demi keadilan para nasabah.

"Kehadiran kami hari ini sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum agar perkara ini menjadi jelas. Mudah-mudahan kasus ini bisa segera selesai dengan baik, dan dana lender bisa kembali sepenuhnya kepada mereka yang berhak," pungkas Dude.

x|close