Polisikan Ustaz SAM Terkait Dugaan Pelecehan Sejenis, Pelapor Ngaku Diintimidasi Jenderal

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Apr 2026, 12:55
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Gabungan Ustaz yang mendukung pelapor dugaan kasus tindak pelecehan sejenis yang dilakukan oleh SAM Gabungan Ustaz yang mendukung pelapor dugaan kasus tindak pelecehan sejenis yang dilakukan oleh SAM (NTVNews)

Ntvnews.id, Jakarta - Habib Mahdi Alatas selaku tim pelapor kasus dugaan pelecehan sejenis yang dilakukan oleh Syekh Ahmad Al Misry alias ustaz SAM, mengaku mendapatkan sejumlah teror dan intimidasi dari orang kuat di Tanah Air.

Dalam penjelasannya, Habib Mahdi Alatas menceritakan jika peneror tersebut mengaku masih aktif sebagai petinggi aparat dan ada juga yang sudah purnawirawan atau pensiun.

"Ke saya aja tuh ada jenderal intimidasi saya. Orang hebat gitu kan. Saya bilang, 'Bang kita ketemu aja Bang. Ini lho buktinya, ini lho faktanya. Abang mau belain dia silakan, tapi Abang nggak usah ikut campur," tutur Habib Mahdi, 23 April 2026.

Adapun alasan tindak teror dan ancaman tersebut terjadi karena Habib Mahdi dan sejumlah pemuka agama lainnya, berusaha membongkar aksi bejat yang dilakukan oleh SAM sejak 2021 lalu dimana sudah banyak korban santri yang mengaku dilecehkan.

Sebelumnya salah satu saksi juga sempat mendapatkan ancaman dan teror dari pihak ustaz SAM, dimana disebut akan dibunuh dan tak lama meninggal dunia.

"Kang Rasyid itu dibilang (oleh pelaku), 'Saya bunuh kamu!'. Dan nggak lama kemudian ya Kang Rasyid meninggal dunia," ucapnya.

Baca Juga: Dituding Paksa Santri Nonton Video Porno, Ustaz SAM: Itu Dusta dan Fitnah yang Kejam

Hal serupa juga turut dialami oleh ustaz Abi Makki dan Oki Setiana Dewi dimana keduanya sama-sama mendapat teror dari orang kepercayaan ustaz SAM. Sejumlah orang sengaja memburu dan mencari alamat rumah Oki Setiana Dewi di Mesir, hingga terpaksa meminta perlindungan KBRI.

Melihat aksi kotor pihak terlapor yang membabi buta, Mahdi melayangkan ultimatum keras. Dia memastikan tidak akan mundur selangkah pun dan siap menyeret para peneror ke penjara.

"Saya ingatkan, saya bisa mengenakan Pasal 221, Pasal 355, Pasal 368, Pasal 55, dan Pasal 56 atas ancaman teror kepada saksi-saksi atau korban saya. Kalau Anda ngancam-ngancam kepada siapapun, saya akan jerat dengan hukum," pungkas Habib Mahdi.

Sebagai informasi, Habib Mahdi dan tim sudah mendapatkan keterangan dan pengakuan dari 5 orang korban santri yang dilecehkan oleh ustaz SAM, dimana kelima korban tersebut tidak saling mengenal satu sama lain, dan terpencar di beberapa kota di Indonesia.

x|close