Oki Setiana Dewi Diteror Usai Bongkar Kasus Dugaan Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Apr 2026, 11:03
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Oki Setiana Dewi Oki Setiana Dewi (NTVNews)

Ntvnews.id, Jakarta - Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama Syekh Ahmad Al Misry terus bergulir dan memasuki fase yang semakin memanas. Di tengah perkembangan tersebut, perhatian kini tertuju pada Oki Setiana Dewi yang justru menghadapi tekanan serius setelah terlibat dalam pengungkapan kasus ini.

Perempuan yang tengah menempuh pendidikan doktoral di Mesir itu diketahui berperan penting dalam mengungkap dugaan tindak asusila terhadap seorang santri di bawah umur. Perannya tidak hanya sebatas membantu penelusuran awal, tetapi juga berkembang menjadi saksi kunci setelah ia menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Namun, keterlibatan tersebut disebut berujung pada ancaman. Informasi ini disampaikan oleh Habib Mahdi Alatas, yang mengungkap adanya upaya dari pihak terlapor untuk mencari keberadaan Oki di Mesir.

Baca Juga: Bareskrim Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis

"Ustazah Oki itu dapat ancaman Minggu kemarin. Melalui Alif, asisten daripada Syekh Ahmad Al Misry, itu meminta kepada anak-anak Indonesia (di Mesir), 'Di mana alamatnya? Di mana rumahnya?'" kata Habib Mahdi, dalam konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 22 April 2026.

Menurut Habib Mahdi, tekanan tersebut tidak terlepas dari posisi Oki yang dinilai krusial dalam membuka fakta-fakta di balik dugaan kasus tersebut. Ia menjadi salah satu pihak yang pertama kali merespons laporan keluarga korban.

Kasus ini sendiri mulai terungkap ketika keluarga korban, yang memiliki hubungan dengan Oki melalui program beasiswa, meminta bantuan untuk menelusuri kondisi anak mereka yang dinilai tidak wajar. Menindaklanjuti permintaan itu, Oki langsung menemui korban yang saat itu masih berusia 15 tahun.

Baca Juga: VIDEO: Tabrakan Beruntun di Tol Jakarta–Tangerang Pagi Ini

Dari pertemuan tersebut, terungkap dugaan peristiwa serius yang disebut berlangsung selama 11 hari berturut-turut, dalam kurun waktu Agustus hingga September 2025. Temuan inilah yang kemudian menjadi salah satu pintu awal terbukanya kasus ke ranah hukum.

Menanggapi dugaan intimidasi terhadap saksi, Habib Mahdi menyampaikan peringatan keras kepada pihak mana pun agar tidak mengganggu jalannya proses hukum, termasuk melalui ancaman.

"Nggak usah macam-macam. Kalau Anda ngancam-ngancam kepada siapa pun, saya akan jerat dengan hukum. Saya bisa mengenakan Pasal 221, Pasal 355, Pasal 368, Pasal 55, dan keikutsertaan Pasal 56 atas ancaman teror kepada saksi-saksi atau korban saya," tegas Habib Mahdi.

Hingga kini, perkara tersebut masih dalam penanganan aparat kepolisian. Perkembangannya terus menjadi sorotan publik, terutama terkait jaminan keamanan bagi saksi dan korban yang memegang peran penting dalam mengungkap fakta di balik kasus ini.

x|close