Ntvnews.id, Jakarta - Bareskrim Polri menetap Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka terkait dugaan kasus pelecehan sejenis yang dilakukan terhadap 5 santri.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO dalam gelar perkara pada Rabu.
"Penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," katanya, 24 April 2026.
Trunoyudo menjelaskan penetapan tersangka itu juga telah disampaikan penyidik kepada MMA selaku korban dan pelapor ke Bareskrim.
Baca Juga: Dituding Paksa Santri Nonton Video Porno, Ustaz SAM: Itu Dusta dan Fitnah yang Kejam
"Dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap Korban, telah dilakukan proses penyidikan oleh Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri," jelasnya.
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Bareskrim akan menjadwalkan ulang untuk pemanggilan Syekh Ahmad Al Misry usai 2 kali ditunda karena sedang berada di Mesir.
Sebelumnya Syekh Ahmad Al Misry dilaporkan terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri ke Bareskrim Polri. Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025.
Sebagai informasi kasus dugaan pelecehan seksual ini sudah dilakukan oleh Syekh Ahmad Al Misry sejak 2017 lalu, dengan motif yang sama yakni diiming-imingi untuk mendapatkan beasiswa ke Mesir.
Syekh Ahmad Al Misry (Instagram)