Buntut Kasus Cuci Rapor, Kepala Sekolah SMPN 19 Depok Dipecat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Agu 2024, 13:20
Beno Junianto
Penulis & Editor
Bagikan
Kepala sekolah SMN 19 Depok Dicopot Kepala sekolah SMN 19 Depok Dicopot (Instagram Radar Depok)

Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Sekolah SMPN 19 Depok Nenden Eveline Agustina akhirnya diberhentikan secara tidak hormat buntut dari kasus cuci rapor.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Siti Chaerijah mengatakan, total sembilan orang yang terlibat sudah diberhentikan dari jabatannya.

"Nah di sana kan rekomendasi dari Itjen Kemendikbud itu ada hukuman berat, kemudian ada hukuman ringan ya dan ada yang harus diberhentikan", Kata Siti kepada wartawan, Minggu (4/08/2024).

Siti juga menegaskan kalau sembilan orang yang diberhentikan itu termasuk kepala SMPN 19 Depok.

Lebih lanjut, Siti juga mengungkapkan, selain kepala SMPN 19 Depok juga ada tiga guru honorer dan lima orang lainnya.

Sebelumnya, Kasus dugaan manipulasi nilai atau cuci rapor dalam seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat 2024 yang melibatkan 51 siswa SMPN 19 Depok masih berlangsung. Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok Sutarno mengatakan, para tenaga pendidik yang berperan di dalamnya akan dikenai sanksi tegas. "Tenaga pendidik dan sekolah akan kami lakukan pembinaan atau pemberian sanksi," ujar Sutarno di Depok.

Halaman
x|close