Ntvnews.id, Jakarta - Lebanon memuji langkah Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah untuk penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu atas kasus kejahatan perang.
Kementerian Luar Negeri Lebanon mengatakan dalam sebuah pernyataan, Jumat 22 November 2024, bahwa keputusan ICC menegaskan kembali legitimasi internasional, prinsip-prinsip keadilan, dan kepatuhan terhadap hukum humaniter internasional.
Baca Juga: Pak Polisi, Ada Balap Liar di Jalan Raya TB Simatupang Subuh-subuh Bikin Macet Parah
Keputusan itu memberikan rasa percaya dan keamanan bagi orang-orang di seluruh dunia dengan menunjukkan kredibilitas dan efektivitas lembaga dan pengadilan global, kata Kemlu Lebanon.
Benjamin Netanyahu (The Arab News)
Kementerian tersebut menekankan bahwa keputusan ICC merupakan langkah mendasar menuju tercapainya keadilan dan sebagai kecaman tegas atas kejahatan yang dilakukan Israel terhadap warga sipil.
“Keputusan tersebut membuktikan bahwa era impunitas atas kejahatan semacam itu telah berakhir,” demikian pernyataan Kemlu Lebanon, dilansir Antara, Sabtu 23 November 2024.
Baca Juga: Anies Basewedan Optimis Pramono-Rano Menang di Pilkada Jakarta
Lebanon menyeru masyarakat internasional untuk menegakkan prinsip-prinsip keadilan internasional guna menjaga perdamaian dan keamanan global.
Pada Kamis 21 November 2024, pengadilan yang berpusat di Den Haag mengumumkan surat perintah penangkapan untuk Benjamin Netanyahu dan Gallant atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024.
Israel telah melancarkan perang genosida di Jalur Gaza menyusul serangan lintas batas oleh kelompok Palestina, Hamas, pada Oktober tahun lalu.
Serangan Israel menewaskan lebih dari 44.000 korban serta melukai lebih dari 104.000 orang. Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas perang mematikannya di Gaza.