Jaksa Agung Dorong Denda Damai dan Reformasi Tata Kelola Ekonomi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Mei 2026, 13:11
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Jaksa Agung RI Prof. Dr. ST Burhanuddin Jaksa Agung RI Prof. Dr. ST Burhanuddin (NTVnews)

Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Agung RI Prof. Dr. ST Burhanuddin mendorong penerapan mekanisme denda damai sebagai solusi strategis dalam penyelesaian perkara ekonomi.

"Kejaksaan berupaya untuk penjelasan perkara tindak pidana ekonomi melalui mekanisme denda damai atau sihim yakni penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang dituji oleh Cak Agung,” ujarnya dalam Seminar Inteenasional di Jakartq, Selasa, 5 Mei 2026.

Ia menegaskan mekanisme tersebut bukan bentuk impunitas.

"Mekanisme ini bukan bentuk suatu impunitas, malah bukan suatu wujud pemulihan di bidang ekonomi, sehingga tetap memberikan suatu efek jerak," jelasnya.

Lebih lanjut, Burhan memberikan contoh penerapannya yang sudah ada.

"Penerapan denda damai telah dilaksanakan salah satunya oleh Kejati DKI Jakarta pada tahun 2023 terhadap perkara penyeludupan minyak goreng," jelasnya.

Baca Juga: Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Bertugas, Ini Alasannya

Menurutnya, pendekatan ini berdampak langsung pada fiskal.

"Pembayaran denda melalui penerapan denda damai diberikan dampak secara langsung terhadap pemulihan fiskal yang sebelumnya terdampak akibat tindak pidana ekonomi," ucapnya.

Burhanuddin juga menekankan pentingnya reformasi sistem.

"Diperlukan suatu perbaikan tatak loal secara menyeluruh terhadap sistem pemerintahan," tuturnya.

Ia juga menyoroti peran lembaga pengawas.

"OJK menjadi lembaga yang independen akan menciptakan pasien hukum yang objektif sementara pengawasan yang berjalan dengan baik akan menghadirkan sektor keuangan yang stabil," imbuhnya.

Lebih jauh, ia mengajak kolaborasi semua pihak.

"Kepercayaan adalah fondasi utama dalam sistem keuangan. Dan kepercayaan hanya dapat tubuh apabila hukum ditegahkan secara integritas," pungkasnya.

x|close