Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendukung keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan tunjangan hakim ad hoc melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026. Menurut DPR, kebijakan itu merupakan langkah untuk memperkuat kesejahteraan dan mendukung kinerja aparat peradilan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni berharap, kenaikan gaji membuat hakim bekerja lebih profesional dan optimal ke depan.
"Alhamdulillah terkabul, sangat bangga dengan bapak presiden yang memerhatikan kesejahteraan hakim ad hoc. Semoga hakim-hakim bekerja semakin baik dan profesional," ujar Sahroni, Selasa, 5 Mei 2026.
Ia memandang, kesejahteraan aparat peradilan sangat penting diperhatikan untuk memperkuat sistem hukum di Indonesia. Walau begitu, Sahroni meminta pemerintah memperhatikan kesejahteraan aparat lainnya seperti para jaksa.
"Terkait dengan APH kejaksaan juga mohon perhatian bapak presiden, terutama daerah yang terpencil untuk mendapatkan kesejahteraan yang cukup," kata dia.
Presiden Prabowo sebelumnya menaikkan tunjangan hakim ad hoc melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc, pada 4 Mei 2026.
Hakim ad hoc diatur menerima berbagai hak keuangan dan fasilitas setiap bulan, meliputi tunjangan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, serta uang penghargaan.
Hakim ad hoc pun berhak menempati rumah negara dan memperoleh fasilitas transportasi selama menjalankan tugas.
Tunjangan hakim ad hoc pada tingkat pertama, seperti di pengadilan tindak pidana korupsi, hubungan industrial, perikanan, hak asasi manusia, dan niaga, tunjangannya ditetapkan sebesar Rp49.300.000.
Sementara untuk tingkat banding, tunjangan mencapai Rp62.500.000. Kemudian pada tingkat kasasi, hakim ad hoc memperoleh tunjangan sebesar Rp 105.270.000.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah (tengah atas) memimpin sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem digitalisasi pendidikan Chromebook di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/4/2026). Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menunda (Antara)