A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Singapura Siapkan Hukuman Cambuk bagi Pelaku Bullying di Sekolah - Ntvnews.id

Singapura Siapkan Hukuman Cambuk bagi Pelaku Bullying di Sekolah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Mei 2026, 06:00
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Singapura Singapura (Istimewa)

Ntvnews.id, Singapura - Pemerintah Singapura dikabarkan tengah menyiapkan aturan baru berupa hukuman cambuk bagi siswa yang terlibat kasus perundungan atau bullying di lingkungan sekolah.

Menteri Pendidikan Singapura, Desmond Lee, menyampaikan wacana tersebut di hadapan parlemen pada Selasa, 5 Mei 2026. Ia menegaskan hukuman cambuk hanya akan dijadikan pilihan terakhir dengan penerapan prosedur pengamanan yang ketat.

"Sekolah-sekolah kami menggunakan hukuman cambuk sebagai tindakan disiplin jika semua tindakan lain tidak memadai, mengingat beratnya pelanggaran," kata Lee, dikutip dari AFP, Rabu, 6 Mei 2026.

Dia lalu berujar, "Hukuman itu mengikuti protokol ketat untuk memastikan keselamatan siswa."

Lee menjelaskan bahwa pelaksanaan hukuman cambuk harus memperoleh persetujuan kepala sekolah dan hanya boleh dilakukan oleh guru yang memiliki kewenangan.

Pihak sekolah juga disebut akan mempertimbangkan sejumlah faktor sebelum menjatuhkan hukuman, mulai dari tingkat kedewasaan siswa hingga apakah hukuman tersebut dapat membantu mereka menyadari kesalahan dan memahami dampak serius dari tindakannya.

Baca Juga: Terpopuler: Penabrak Bocah WNI di Chinatown Singapura Didakwa, Kepala BGN Soal Motor SPPG

Lee menambahkan, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, hukuman cambuk hanya dapat diterapkan kepada siswa laki-laki.

"Perempuan tidak boleh dihukum dengan cambuk," ujar dia.

Setelah hukuman dijalankan, sekolah akan tetap memantau kondisi dan perkembangan siswa, termasuk memberikan layanan konseling.

Rencana penerapan hukuman cambuk terhadap pelaku bullying menjadi perdebatan di parlemen Singapura. Sejumlah anggota parlemen mempertanyakan mekanisme penerapan hukuman tersebut dalam kasus perundungan di sekolah.

Covid Singapura <b>(Istimewa)</b> Covid Singapura (Istimewa)

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Singapura telah mengumumkan pedoman yang lebih ketat terhadap pelanggaran berat yang dilakukan siswa, termasuk bullying. Dalam aturan itu, pelaku dapat dijatuhi hukuman cambuk antara satu hingga tiga kali.

Kebijakan tersebut menuai kritik dari kelompok pegiat hak asasi manusia (HAM). Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tahun lalu bahkan menyatakan hukuman fisik terhadap anak berpotensi menimbulkan dampak berbahaya dan tidak memberikan manfaat.

Hukuman cambuk di Singapura sendiri merupakan warisan era kolonial Inggris, meski Inggris telah lama menghapus praktik hukuman fisik tersebut.

x|close