Ntvnews.id, Jakarta - Jumlah laporan terkait dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha di Kota Yogyakarta terus meningkat. Hingga saat ini, Pemerintah Kota Yogyakarta mencatat total 182 aduan telah diterima dari para orang tua.
"Untuk pengaduan yang masuk ada 182, tetapi dari semua pengaduan ini belum semuanya berproses hukum," kata Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3AP2KB Kota Yogyakarta, Udiyati Ardiani, di Balai Kota Yogyakarta, Rabu (6/5).
Dari ratusan laporan tersebut, proses penanganan masih berjalan bertahap. Sebanyak 130 orang tua korban telah menjalani asesmen awal untuk mengidentifikasi kebutuhan pendampingan dan langkah lanjutan. Namun, tidak semua kasus langsung berujung pada proses hukum.
Udiyati menjelaskan, hanya sebagian dari orang tua yang memutuskan membawa kasus ini ke ranah hukum. "Kurang lebih sekitar 40 sampai 50 yang sudah memang mau berproses hukum, dan hari ini dibuatkan surat kuasa khusus," katanya.
Baca Juga: Aksi Tak Pantas Pria Terhadap Pengendara Wanita di Tanah Abang
Laporan yang masuk berasal dari berbagai periode, mencakup orang tua dengan anak yang masih diasuh di daycare tersebut hingga yang sudah tidak lagi berada di sana. Hal ini menunjukkan bahwa dugaan peristiwa tidak hanya terjadi dalam satu waktu, tetapi berpotensi berlangsung dalam rentang yang lebih panjang.
Selain penanganan hukum, kebutuhan utama para korban saat ini adalah dukungan pemulihan psikologis. Pemerintah Kota Yogyakarta menekankan pentingnya pendampingan untuk anak maupun orang tua agar dampak trauma dapat ditangani secara menyeluruh.
"Yang mereka butuhkan saat ini adalah pendampingan psikologis. Kami juga akan mendampingi hingga proses lanjutan bagi orang tua. Selain itu, kami menggandeng jejaring untuk pendampingan psikologis lanjutan," ujarnya.
Baca Juga: Turis Perempuan Tewas Terjatuh saat Main Flying Fox
Untuk memperkuat proses hukum, tim pendamping yang terlibat tidak hanya berasal dari unsur pemerintah. Ketua Tim Kerja Bantuan Hukum dan HAM Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta, Saverius Vanny, menyebutkan bahwa berbagai pihak turut dilibatkan dalam memberikan bantuan hukum.
"Kami memberikan layanan advokasi hukum dan pendampingan hingga perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkrah). Layanan ini bersifat pro bono, artinya kami tidak memungut biaya kepada para orang tua korban," kata Saverius.
Tim tersebut terdiri dari unsur UPT PPA, Peradi Kota Yogyakarta, Universitas Ahmad Dahlan, Rifka Annisa, serta sejumlah pihak lain yang bekerja sama dalam memastikan para korban mendapatkan akses keadilan secara menyeluruh.
Warga melintas di dekat penitipan anak atau daycare Little Aresha yang disegel polisi di Umbulharjo, Yogyakarta, Minggu (26/4/2026). Daycare Little Aresha digerebek polisi terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap anak-anak yang dititipkan pada Juma (Antara)