Polisi Layangkan Panggilan Kedua Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Pati

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Mei 2026, 15:09
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Wakasat Reskrim Polresta Pati AKP Iswantoro didampingi Kasi Humas Polresta Pati Hafid Amin, Rabu (5/5/2026). ANTARA/HO-Polresta Pati Wakasat Reskrim Polresta Pati AKP Iswantoro didampingi Kasi Humas Polresta Pati Hafid Amin, Rabu (5/5/2026). ANTARA/HO-Polresta Pati (Antara)

Ntvnews.id, Pati - Polresta Pati kembali mengirimkan surat pemanggilan kedua kepada tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di Ponpes Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

"Sebelumnya, kami sudah melayangkan pemanggilan pertama pada 4 Mei 2026, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan yang jelas. Penyidik kembali melayangkan pemanggilan kedua pada tanggal 7 Mei 2026," kata Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi melalui Wakasat Reskrim Polresta Pati AKP Iswantoro di Pati, Rabu, 6 Mei 2026.

Pihak kepolisian berharap tersangka berinisial AS (52) dapat memenuhi panggilan tersebut guna memperlancar proses hukum. Jika kembali mangkir, penyidik akan menempuh langkah jemput paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pencarian terhadap keberadaan tersangka. Berdasarkan informasi sementara, tersangka diduga tidak lagi berada di wilayah Kabupaten Pati dan tidak memberikan kabar kepada keluarga maupun penasihat hukumnya.

"Keberadaan tersangka masih kami lakukan pencarian. Ada indikasi yang bersangkutan tidak berada di Pati dan tidak memberikan kabar kepada pihak manapun," ujarnya.

Terkait korban, hingga kini baru satu orang yang secara resmi melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Meski demikian, polisi membuka kesempatan bagi korban lain maupun saksi untuk melapor dengan jaminan kerahasiaan identitas.

Baca Juga: DPR: Kekerasan Seksual di Ponpes Pati Pelanggaran HAM Berat

Sejumlah anak lainnya masih berstatus sebagai saksi dalam proses penyidikan. Polisi juga mengungkapkan bahwa beberapa saksi sempat mencabut keterangannya, sehingga penyidik terus mendalami fakta guna memperkuat pembuktian.

Untuk mempermudah pelaporan, Polresta Pati telah membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini.

Penetapan tersangka dilakukan pada 28 April 2026 setelah penyidik mengantongi cukup alat bukti. Sebelumnya, polisi telah memeriksa pelapor, sejumlah saksi, saksi ahli, serta terlapor dalam kapasitas sebagai saksi.

Kasus ini bermula dari laporan korban pada 2024, namun sempat terhambat karena adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang membuat beberapa saksi menarik keterangannya. Saat ini, hanya satu pelapor yang masih aktif.

Baca Juga: Nasaruddin Umar: Tak Ada Toleransi untuk Tindak Kekerasan Seksual

Meski begitu, proses hukum tetap dilanjutkan setelah adanya penguatan dari keterangan saksi lain yang mengindikasikan dugaan peristiwa tersebut benar terjadi.

Polisi juga menegaskan bahwa informasi yang beredar mengenai jumlah korban hingga puluhan orang belum dapat dipastikan karena belum ada laporan resmi yang mendukung klaim tersebut.

Polresta Pati memastikan bahwa penyidikan akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(Sumber: Antara)

x|close