Sebagai informasi, KPK sebelumnya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebutkan bahwa tersangka terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta.
Namun, KPK belum mengungkapkan identitas tersangka tersebut, sesuai dengan kebijakan untuk mengumumkan rincian kasus setelah penyidikan selesai.
Tessa menambahkan bahwa penetapan tujuh tersangka dilakukan pada 26 Juli 2024, dan proses penyidikan masih berlangsung dengan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan barang bukti.
KPK memulai penyidikan kasus ini pada 19 Maret 2024 setelah meningkatkan status penyelidikan dari dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh LPEI.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyatakan bahwa KPK sedang mempelajari tiga korporasi terkait kasus ini, sementara Kejaksaan Agung menyebutkan ada empat korporasi yang terindikasi terlibat. Total indikasi kerugian keuangan negara dari kasus ini mencapai Rp3,45 triliun.