Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019–2022, Agung Firman Sampurna, hadir sebagai ahli a de charge atau saksi yang meringankan dalam sidang kasus dugaan korupsi Chromebook yang menjerat Nadiem Anwar Makarim.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Agung mengaku mengenal Nadiem saat keduanya sama-sama menjabat di posisi masing-masing, namun tidak memiliki hubungan pribadi.
"Tapi, saya tidak mengenal beliau secara pribadi," ujar Agung pada sidang pemeriksaan ahli, Rabu, 6 Mei 2026.
Agung juga menyampaikan bahwa saat ini dirinya berprofesi sebagai pengajar di Fakultas Ilmu Administrasi Pascasarjana Universitas Indonesia.
Baca Juga: Nadiem Makarim Ajukan Pengalihan Status Tahanan
Kehadirannya sebagai ahli berkaitan dengan perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
Dalam kasus tersebut, Nadiem didakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun. Dugaan korupsi mencakup pengadaan perangkat teknologi informasi yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip pengadaan.
Perkara ini juga melibatkan sejumlah terdakwa lain dalam berkas terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Rincian kerugian negara meliputi Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan, serta sekitar 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan.
Baca Juga: Dua Eks Direktur Kemendikbudristek Divonis 4 dan 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Selain itu, Nadiem juga diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan pula bahwa sebagian besar dana tersebut berasal dari investasi Google.
Informasi tersebut turut tercermin dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga Nadiem mencapai Rp5,59 triliun.
Atas perkara ini, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Sumber: Antara)
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019-2022 Agung Firman Sampurna saat memberikan keterangan sebagai ahli meringankan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026). ANTARA/Agatha Olivia Victoria (Antara)