A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Bos Blueray Cargo Didakwa Suap Rp63,15 Miliar ke Pejabat Bea Cukai - Ntvnews.id

Bos Blueray Cargo Didakwa Suap Rp63,15 Miliar ke Pejabat Bea Cukai

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Mei 2026, 17:32
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu (6/5/2026). ANTARA/Agatha Olivia Victoria Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu (6/5/2026). ANTARA/Agatha Olivia Victoria (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemilik Blueray Cargo, John Field, didakwa memberikan suap dan gratifikasi senilai total Rp63,15 miliar kepada sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan Republik Indonesia dalam perkara dugaan korupsi periode 2025–2026.

Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Surya Dharma Tanjung, menjelaskan bahwa praktik suap tersebut dilakukan bersama Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Dedy Kurniawan serta Ketua Tim Dokumentasi Importasi Andri.

"Suap diberikan dengan tujuan agar Bea Cukai mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Grup lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan Ditjen Bea Cukai," ungkap JPU dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu, 6 Mei 2026.

JPU merinci nilai suap mencapai Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura, serta gratifikasi senilai Rp1,85 miliar berupa fasilitas hiburan dan barang mewah. Sejumlah pejabat Bea Cukai yang diduga menerima aliran dana tersebut antara lain Rizal, Orlando Hamonangan, Fillar Marindra, Sisprian Subiaksono, dan Enov Puji.

Baca Juga: KPK Ungkap Ada Pihak yang Ngaku Bisa Atur Penanganan Kasus Bea Cukai

Menurut jaksa, suap diberikan dalam tujuh tahap kepada lima pejabat tersebut. Sementara gratifikasi meliputi fasilitas hiburan senilai Rp1,45 miliar, satu unit jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp65 juta kepada Orlando, serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta kepada Enov.

Kasus ini bermula pada Mei 2025 ketika Rizal bertemu dengan John Field yang memperkenalkan diri sebagai pimpinan perusahaan jasa impor. Pertemuan lanjutan terjadi pada Agustus 2025 antara Dedy dan Andri dengan Orlando serta Fillar dari Subdirektorat Intelijen Ditjen Bea Cukai.

Dalam pertemuan tersebut, John mengeluhkan meningkatnya pengiriman barang Blueray Cargo yang masuk “jalur merah” serta lamanya dwelling time di pelabuhan. Menanggapi hal itu, Orlando meminta koordinasi lebih lanjut dengan Fillar untuk menyusun rule set targeting berbasis data internal.

"Target dibuat dengan menyesuaikan persentase jalur merah terhadap importir yang dinilai berisiko tinggi, salah satunya Blueray Cargo," ungkap JPU.

Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal 190 Kg Emas, Potensi Rugi Rp 41 Miliar

Selanjutnya, Fillar diduga membocorkan data rahasia berupa dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) kepada Dedy, yang kemudian diolah untuk menentukan jalur masuk yang lebih aman melalui “jalur hijau”.

Dengan cara tersebut, barang impor Blueray Cargo disebut dapat keluar lebih cepat dari pengawasan kepabeanan. Proses ini diduga dipermudah oleh sejumlah pejabat dengan tidak melakukan pemeriksaan secara mendetail.

"Dengan maksud mengupayakan barang-barang impor milik Blueray Cargo lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan Ditjen Bea Cukai tersebut, ketiga terdakwa pun telah memberikan sejumlah uang kepada pejabat di Ditjen Bea Cukai," ucap JPU menambahkan.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan pasal dalam KUHP Nasional dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana Tahun 2026.

(Sumber: Antara)

x|close