Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mendorong penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting sebagai solusi untuk menekan tingginya biaya politik sekaligus meminimalisasi potensi kecurangan dalam pemilu. Usulan ini muncul sebagai bagian dari upaya memutus praktik korupsi yang kerap berakar dari mahalnya ongkos kontestasi politik.
Kepala Satuan Tugas Penegakan Hukum dan Politik Direktorat Monitoring KPK, Kiagus Ibrahim, mengungkapkan bahwa salah satu komponen biaya terbesar dalam pemilu adalah penyediaan saksi di tempat pemungutan suara (TPS).
"Satu partai itu mengeluhkan mereka bisa menyiapkan dana sekitar Rp1,2 triliun, sangat besar sekali. Jadi inilah yang mesti ditanggung sama anggota-anggota peserta pemilu ini," kata Kiagus dalam diskusi publik di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Rabu, 6 Mei 2026.
Ia menjelaskan, setiap saksi bisa dibayar sekitar Rp250 ribu, dan dalam satu pemilihan partai politik harus menempatkan satu hingga dua saksi di berbagai TPS di seluruh wilayah. Akumulasi biaya tersebut dinilai sangat besar dan berpotensi menciptakan “lingkaran setan” yang berujung pada praktik korupsi serta politik uang.
Sebagai alternatif, KPK menilai sistem e-voting dapat menghilangkan kebutuhan saksi sekaligus meningkatkan efisiensi. Kiagus menyebut sistem ini sebenarnya tidak rumit dan telah diterapkan di tingkat lokal, seperti di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Baca Juga: KSP dan KPK Perkuat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, Soroti Program MBG
"Kami survei ke Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Di sana dilaksanakan pemilihan kepala desa, tetapi jangan anggap kepala desa itu sedikit. Satu kecamatan di sana, namanya kecamatan Caturtunggal, di sana 70 ribu kepala keluarganya," ucapnya.
Ia melanjutkan, "Bayangkan 70 ribu untuk satu kawasan itu, data yang kami punya itu ekuivalen dengan yang ada di Kalimantan, Sulawesi, wilayah timur. Artinya, satu desa di Sleman itu bisa melaksanakan pemilihan secara elektronik."
Selain efisiensi, sistem ini juga dinilai mampu mengurangi potensi manipulasi suara karena penghitungan dilakukan secara otomatis.
"Ini adalah penghitungan otomatis pada saat di tempat. Jadi, cuma diklik-klik itu dan resumenya langsung," ujarnya.
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Suap Proyek Perkeretaapian, Staf Ahli Kemenhub Diperiksa
KPK juga menyoroti temuan pada pilkada ulang di Kabupaten Bangka, Bangka Belitung, pada 2024 yang menunjukkan potensi kecurangan dalam penghitungan manual. Kondisi tersebut membuka peluang manipulasi suara yang berujung pada praktik politik uang.
"Ini ujungnya apa? Ujungnya adalah motifnya pemberian uang, jadi money politics (politik uang). Untuk itu, kami merekomendasikan pelaksanaan pemilu setidaknya dilakukan secara bertahap wilayah-wilayah tertentu untuk melakukan pemungutan suara secara digital," kata Kiagus.
(Sumber: Antara)
Kepala Satuan Tugas Penegakan Hukum dan Politik Direktorat Monitoring KPK Kiagus Ibrahim (tengah) berbicara pada diskusi publik bertajuk (Antara)