Arab Saudi Ancam Denda Rp230 Juta bagi Pengangkut Jamaah Haji Ilegal

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Mei 2026, 14:33
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Jamaah calon haji memasuki bus Shalawat diuntuk melaksanakan umrah wajib di Masjidil Haram, Makkah, Jumat (1/5/2026). /ANTARA/Citro Atmoko. Jamaah calon haji memasuki bus Shalawat diuntuk melaksanakan umrah wajib di Masjidil Haram, Makkah, Jumat (1/5/2026). /ANTARA/Citro Atmoko. (Antara)

Ntvnews.id, Riyadh - Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan bahwa warga maupunpenduduk yang mengangkut orang tanpa izin haji resmi akan dikenai sanksi berat berupa denda hingga 50 ribu riyal atau sekitar Rp230 juta serta hukuman penjara paling lama enam bulan.

Dalam pernyataan yang disampaikan pada Kamis, otoritas Arab Saudi menegaskan bahwa aturan tersebut berlaku bagi siapa saja yang terlibat dalam pengangkutan jamaah tanpa dokumen resmi untuk melaksanakan ibadah haji.

Selain hukuman pidana dan denda, pelanggar dari kalangan ekspatriat juga akan dideportasi setelah menjalani masa hukuman dan dilarang kembali memasuki wilayah Kerajaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Kemlu Pastikan Jemaah Haji Kecelakaan di Madinah Ditangani Baik, Tak Ada Korban Jiwa

Pemerintah Arab Saudi kembali menekankan bahwa setiap calon jamaah wajib memiliki izin haji resmi untuk dapat menjalankan ibadah haji di Makkah.

Otoritas setempat meminta seluruh masyarakat mematuhi aturan musim haji 1447 Hijriah dan bekerja sama dengan aparat terkait guna menjaga keselamatan serta keamanan jamaah selama pelaksanaan ibadah berlangsung.

Baca Juga: PPIH Arab Saudi Siap Sambut Jamaah Haji Gelombang II di Makkah

Arab Saudi juga memperingatkan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan haji akan ditindak tegas sesuai regulasi yang berlaku di negara tersebut.

Masyarakat turut diimbau aktif melaporkan berbagai bentuk pelanggaran dengan menghubungi nomor darurat 911 untuk wilayah Makkah, Madinah, Riyadh, serta kawasan timur Arab Saudi, dan nomor 999 untuk wilayah lainnya di seluruh kerajaan.

(Sumber: Antara)

x|close