Kemenkes Ungkap Indikasi Kelebihan Jam Kerja Dalam Kasus dr Myta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Mei 2026, 20:02
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Temuan Kementerian Kesehatan terkait kasus kematian dr. Myta Aprilia Azmi, di Jakarta, Kamis (6/5/2026). ANTARA/Mecca Yumna Temuan Kementerian Kesehatan terkait kasus kematian dr. Myta Aprilia Azmi, di Jakarta, Kamis (6/5/2026). ANTARA/Mecca Yumna (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Kesehatan mengungkap hasil investigasi terkait meninggalnya dokter magang Myta Aprilia Azmi atau dr MAA, yang menunjukkan adanya indikasi kelebihan jam kerja selama menjalani masa internship di RSUD KH Daud Arif.

Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kemenkes Rudi Supriatna Nata Saputra mengatakan bahwa jam kerja dr MAA tercatat melebihi ketentuan yang berlaku.

"Dan per harinya nggak boleh lebih dari 8 jam. Nah, jadi dr MAA selama periode Februari-April bertugas di UGD. Masih terdapat jam kerja yang lebih batas ketentuan, 48 jam," kata Rudi di Jakarta, Kamis, 7 Mei 2026.

Rudi menjelaskan bahwa sesuai aturan, dokter internship yang bertugas di bangsal dapat melakukan on call setelah visit dokter selesai, baik dengan standby di rumah sakit maupun di tempat tinggal.

Baca Juga: Anak Ferdy Sambo, Trisha Eungelica Disumpah Jadi Dokter Usai Jalani Pendidikan 7 Tahun

Namun dalam praktiknya, sebagian besar peserta memilih tetap berada di rumah sakit hingga waktu jaga selesai.

Ia juga menyebut adanya dugaan manipulasi jadwal dan presensi yang dilakukan pendamping internship.

Dalam kesempatan tersebut, Rudi memperlihatkan percakapan antara seorang dokter pendamping berinisial dr J dengan peserta magang yang diminta mengubah jadwal kerja.

"Ini data-datanya kita sudah lihat, dan dr MAA yang wafat tadi juga tertanda tangani. Dan ini ditandatangani oleh salah satu peserta internship, atas perintah dokter pendamping tadi. Dan dalam chat-nya juga menyatakan bahwa ini memaksakan tanda tangan tiba-tiba katanya buat Kemenkes, katanya sudah tahu kita mau investigasi gitu kan. Dia buat kronologi buat dia aman," katanya.

Selain itu, Kemenkes menemukan adanya praktik di mana dokter magang lebih banyak menangani pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD), sementara oknum dokter pendamping justru meninggalkan lokasi kerja.

"Selama bertugas di stase IGD terutama malam hari, ada oknum dokter yang lebih mengandalkan dokter magang untuk menangani pasien dengan alasan agar lebih banyak belajar," ujar Rudi.

"Nah, ini sebetulnya memang tidak boleh karena dokter internship ini adalah dokter muda yang dalam tanda petik dia masih butuh bimbingan atas pelaksanaan praktek-praktek kedokterannya. Sehingga tentunya tanpa arahan bimbingan khawatir ini ada kesalahan dalam pemberian penanganan kepada pasien di UGD," katanya.

Kemenkes juga menemukan persoalan terkait bantuan biaya hidup (BBH) peserta magang. Berdasarkan aturan di Kuala Tungkal, Jambi, bantuan yang diberikan sebesar Rp3 juta per bulan tanpa tambahan insentif lain.

"Namun berdasarkan keterangan yang kami dapatkan, pernah diberikan uang sebesar Rp1,7 jutaan untuk penggantian biaya kos selama 5 bulan. Tapi yang janjikan sebetulnya oleh pihak rumah sakit itu ada sampai 12 bulan biaya penggantian kos," katanya.

Terkait hak cuti dan izin, dr MAA disebut tidak mengambil izin sakit karena khawatir harus mengganti waktu kerja tambahan.

"Diketahui bahwa peserta internship ini hanya mempunyai 4 hari yang tidak perlu diganti jika berhalangan masuk. Jadi jika sakit itu 4 hari. Namun kalau lebih dari itu, ya tetap harus diganti walaupun kondisinya sakit. Tadi regulasinya sudah diubah ya, untuk ke depannya," katanya.

Rudi juga menyoroti adanya kebiasaan peserta magang saling menggantikan jadwal kerja ketika salah satu tidak hadir.

Dalam investigasi tersebut, Kemenkes bahkan memperdengarkan rekaman suara saat dr MAA yang tengah mengalami sesak napas meminta rekannya menggantikan jadwal jaga.

Selain investigasi administratif, Kemenkes juga akan melakukan audit medis terhadap penanganan dr MAA selama sakit.

Baca Juga: Banyak Dokter Magang Meninggal, DPR Desak Tim Investigasi Dibentuk

"Di tanggal 13 April tadi itu kan atas permintaan sendiri, diminta di infus gitu kan, di ruang jaga. Dan seharusnya kan diperlakukan sebagai pasien. Kalau sudah memang indikasi jaga, dia sakit, kemudian ya harusnya dirawat di ruang rawat inap yang semestinya," katanya.

Kemudian pada Minggu, 20 April 2026, kondisi vital dr MAA disebut membaik sehingga diperbolehkan pulang.

"Kemudian 21 April, dr MAA dibiarkan berangkat ke UGD Daud Arief menuju Matahir dengan mobil pribadi, dan hanya dibekali oksigen tadi itu. Jadi harusnya memang melalui prosedur menggunakan ambulans, dan informasi dari keluarganya, pihak rumah sakit tidak menawarkan ambulans," katanya.

Rudi menyebutkan bahwa pada Kamis, 24 April 2026, dr MAA kembali diperbolehkan pulang.

Pada Jumat, 25 April 2026 hingga Minggu, 27 April 2026, dr MAA menjalani perjalanan panjang dari Jambi menuju Kuala Tungkal, lalu ke Palembang dan Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) untuk beristirahat bersama keluarga.

"Akhirnya atas inisiatif keluarga dibawa istirahat ke Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), ke rumahnya, keluarganya. Jadi ada perjalanan dari Jambi ke Kuala Tungkal, kemudian dari Kuala Tungkal ke Palembang. Di sana sempat demam, kemudian setelah agak mendingan, berangkat lagi dari Palembang ke OKUS, dan ternyata sakit, dirawat di klinik 2 jam tadi," katanya.

Dari OKU Selatan, dr MAA kembali dibawa ke Palembang hingga akhirnya meninggal dunia di RSUP Dr. Mohammad Hoesin pada Kamis, 1 Mei 2026, dengan kondisi paru-paru berat.

(Sumber: Antara)

x|close