A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Eks Dirut Bank Jateng Juga Divonis Bebas dalam Kasus Kredit PT Sritex - Ntvnews.id

Eks Dirut Bank Jateng Juga Divonis Bebas dalam Kasus Kredit PT Sritex

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Mei 2026, 22:35
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno (kiri) usai menjalani sidang putusan kasus korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex di Semarang, Kamis, 7 Mei 2026. Mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno (kiri) usai menjalani sidang putusan kasus korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex di Semarang, Kamis, 7 Mei 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Semarang - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno

, dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex yang disebut merugikan bank daerah tersebut hingga sekitar Rp502 miliar.

Putusan dibacakan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Semarang, Kamis malam, 7 Mei 2026.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan jaksa untuk seluruhnya. Memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan seketika setelah putusan ini diucapkan," kata Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai dakwaan jaksa yang disusun secara subsideritas, yakni pelanggaran Pasal 603 KUHP tentang tindak pidana korupsi atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang terkait, tidak terbukti dilakukan terdakwa.

Hakim menyebut selama proses persidangan tidak ditemukan bukti bahwa Supriyatno ikut campur dalam pemecahan permohonan kredit PT Sritex menjadi dua bagian.

Baca Juga: Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi Divonis Bebas dalam Kasus Kredit Sritex

Selain itu, majelis hakim juga menilai terdakwa tidak terbukti memberikan tekanan kepada tim analisis kredit maupun Divisi Kepatuhan Bank Jateng terkait pengajuan kredit tersebut.

"Pengajuan kredit dianalisis secara bertahap dan dimintakan rekomendasi kepada divisi kepatuhan," katanya.

Menurut hakim, tidak ditemukan adanya intervensi ataupun konflik kepentingan dalam proses pemberian kredit kepada PT Sritex.

Karena itu, majelis menilai terdakwa tidak terbukti menyalahgunakan kewenangan maupun jabatannya dalam proses pengajuan fasilitas kredit tersebut.

Dalam putusannya, hakim juga menyebut kegagalan PT Sritex melunasi kredit dipicu oleh manipulasi laporan keuangan yang dilakukan secara terencana.

Majelis menilai kondisi tersebut bukan menjadi tanggung jawab terdakwa, melainkan pihak yang melakukan rekayasa laporan keuangan.

Sebelumnya, dalam perkara ini, jaksa penuntut umum menuntut Supriyatno dengan hukuman 10 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menempuh upaya hukum lanjutan.

(Sumber: Antara)
 
x|close