Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan menanggapi santai dugaan adanya aliran dana kepada Menteri Ketenagakerjaan periode 2019–2024 Ida Fauziyah dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Noel menilai persoalan tersebut merupakan ranah penyidik untuk mendalaminya lebih lanjut.
"Saya sudah punya beban hidup, begini saja sudah berat hidup saya," kata Noel saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 7 Mei 2026.
Baca Juga: Noel Klaim Tak Ada Saksi Kaitkan Dirinya di Kasus Pemerasan K3
Dugaan aliran dana itu mencuat dalam persidangan melalui keterangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Dayoena Ivon Muriono. Dalam kesaksiannya, Dayoena menyebut adanya aliran dana sebesar Rp50 juta.
Selain itu, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kemnaker periode 2022–2025 Irvian Bobby Mahendro, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut, turut menyampaikan adanya uang nonteknis yang diduga diberikan untuk mendukung kegiatan Pemilu Legislatif 2024.
Bobby menyebut dana tersebut mencapai Rp200 juta untuk setiap kegiatan. Namun Noel memilih tidak banyak berkomentar terkait kesaksian itu dan menyerahkan sepenuhnya kepada Bobby untuk mempertanggungjawabkan pernyataannya di persidangan.
"Fokus saya cuma persidangan saya saja dulu," ucap dia.
Baca Juga: Eks Wamenaker Noel Ajukan Permohonan Tahanan Rumah ke KPK
Dalam perkara ini, Noel didakwa bersama 10 terdakwa lain melakukan dugaan pemerasan terhadap pemohon sertifikasi atau lisensi K3 dengan nilai mencapai Rp6,52 miliar. Selain dugaan pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang Rp3,36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler warna biru dongker selama menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Atas perbuatannya, Noel dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP Nasional.
(Sumber: Antara)
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/5/2026). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa yakni mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer dan mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan Fahrurozi. ANTARA FOTO/Fauzan/nym. (Antara)