Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Laksamana Muda (Purn) Soleman B. Ponto menilai, aksi penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, merupakan kenakalan. Sebab jika merupakan operasi militer maupun operasi intelijen, Andrie dipastikan sudah hilang dan tewas.
Hal itu dinyatakan Soleman, kala dihadirkan sebagai saksi ahli militer dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis, 7 Mei 2026.
"Jadi kalau dilihat ini, itu sama sekali tidak masuk operasi intelijen. Kalau saya sebagai Kabais saat itu, atau sekarang misalkan saya atasannya, hanya melihat itu kenakalan. Kita akan melihat itu kenakalan," ujar Soleman kala sidang.
"Kalau operasi intelijen itu betul-betul seperti saya sampaikan tadi dijalankan, makanya Andrie itu menguap kalau tidak menyublim," imbuhnya.
Soleman menuturkan, operasi intelijen tak didasari tindakan spontan, emosional, serta dilakukan secara perorangan tanpa adanya komando.
"Karena bagi kita operasi intelijen itu, tidak meninggalkan jejak. Itu dilatih, orang-orangnya dipilih, enam bulan sekali kita latihan itu. Karena apa? Tujuannya strategis negara," papar dia.
Diketahui, empat anggota Detasemen Markas BAIS TNI, didakwa menyiram air keras kepada Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Mereka antara lain Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta Lettu Sami Lakka.
Motif para terdakwa menyiramkan air keras karena tersinggung dengan Andrie Yunus yang menggeruduk rapat RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta pada 16 Maret 2025.
"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, 29 April 2026.
Para terdakwa dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer, Pasal 468 ayat (1) sebagai subsider, serta Pasal 467 ayat (1) dan (2) sebagai lebih subsider, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.
Soleman B. Ponto. (Dokumentasi)