Ntvnews.id, Jakarta - Isu guru honorer atau non-ASN tidak lagi bisa mengajar di sekolah negeri belakangan memicu keresahan di berbagai daerah. Sejumlah pemerintah daerah bahkan disebut sempat ragu memperpanjang penugasan guru non-aparatur sipil negara (ASN) setelah kebijakan penghapusan status non-ASN diterapkan pemerintah pusat. Menanggapi polemik tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa guru non-ASN tetap dapat mengajar sementara hingga akhir tahun depan.
Kepastian itu disampaikan melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi tersebut diterbitkan untuk memastikan proses belajar mengajar di sekolah negeri tetap berjalan dan tidak terganggu akibat kekurangan tenaga pendidik.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengatakan surat edaran tersebut hadir untuk memberikan rasa aman bagi guru non-ASN sekaligus kepastian bagi pemerintah daerah dalam memperpanjang penugasan mereka.
“Surat edaran dibuat untuk memberikan ketenangan bagi guru non-ASN. Mereka tetap bisa mengajar sampai Desember 2026,” kata Nunuk melalui siaran langsung Instagram @nunuksuryani, Jumat (8/5/2026).
Baca Juga: Dari Leato Selatan, Harapan Baru Nelayan Tumbuh di Kampung Nelayan Merah Putih
Menurut Nunuk, kebingungan sempat muncul di sejumlah daerah karena adanya anggapan bahwa kebijakan penghapusan status non-ASN otomatis membuat guru honorer tidak lagi dapat bekerja di sekolah negeri. Padahal, kebutuhan tenaga pendidik masih tinggi dan pembelajaran harus tetap berjalan.
Untuk mengantisipasi kekurangan guru di sekolah negeri, Kemendikdasmen disebut telah berkoordinasi dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian PAN-RB, guna memastikan kebutuhan tenaga pengajar tetap terpenuhi selama masa transisi kebijakan berlangsung.
Selain menjamin keberlangsungan tugas mengajar, surat edaran tersebut juga mengatur skema pembiayaan guru non-ASN. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik tetap memperoleh tunjangan profesi, sementara guru lainnya dapat menerima dukungan pendanaan melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Sementara guru lainnya dapat dibantu melalui dana BOS sekolah. Jadi, guru non-ASN tetap memiliki kepastian bekerja,” ujarnya.
Nunuk juga meluruskan anggapan bahwa guru non-ASN tidak lagi bisa menerima penghasilan. Ia menegaskan, pemahaman tersebut tidak tepat karena aturan baru justru diterbitkan untuk memastikan guru tetap dapat bekerja dengan skema pendanaan yang jelas.
Di sisi lain, pemerintah mengakui kebutuhan guru nasional masih sangat besar. Pada 2026, Indonesia diperkirakan masih membutuhkan sekitar 498 ribu tenaga pendidik untuk memenuhi kebutuhan sekolah di berbagai daerah. Kekurangan ini juga dipengaruhi oleh tingginya angka pensiun guru setiap tahun.
“Yang tidak diperbolehkan itu status non-ASN, bukan gurunya berhenti mengajar. Pemerintah tetap membutuhkan keberadaan para guru,” ucap Nunuk, tegas.
Ke depan, pemerintah akan menyiapkan mekanisme seleksi ASN guna menutup kekurangan guru di sekolah negeri. Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga keberlangsungan pendidikan tanpa mengorbankan nasib guru yang selama ini masih berstatus non-ASN.
Ilustrasi siswa. (Antara)