Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menegaskan bahwa pendidikan harus menjadi ruang yang memerdekakan anak sekaligus memberikan rasa aman bagi tumbuh kembang mereka.
Menurutnya, sekolah tidak hanya berfungsi sebagai tempat memperoleh ilmu pengetahuan, tetapi juga harus mampu melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, hingga tekanan psikologis.
“Setiap anak berhak merasa aman, dihargai, dan didukung untuk berkembang secara optimal. Pendidikan harus menjadi ruang yang memerdekakan sekaligus memastikan tidak ada anak yang tertinggal. Pendidikan bukan hanya sarana memperoleh ilmu pengetahuan, tetapi juga ruang tumbuh yang melindungi anak dari kekerasan, diskriminasi, dan tekanan psikologis,” kata Arifah Fauzi dalam dialog nasional bertema “Sinergi Perlindungan Anak di Dunia Pendidikan: Gerakan Satuan Pendidikan Ramah Anak, Aman, dan Nyaman” di Jakarta, Sabtu 09 Mei 2026.
Baca Juga: Menteri PPPA Nilai Sekolah Rakyat Bangkitkan Harapan dan Cita-cita Anak
Dalam kesempatan tersebut, Arifah menekankan bahwa perlindungan anak, termasuk di ruang digital, membutuhkan kerja sama lintas sektor antara pemerintah, sekolah, keluarga, dan masyarakat.
Ia mengungkapkan hasil survei Kementerian PPPA menunjukkan mayoritas orang tua mendukung pembatasan usia serta verifikasi penggunaan media sosial untuk melindungi anak dari risiko kekerasan dan gangguan kesehatan mental.
Meski demikian, ia menilai pembatasan penggunaan media sosial harus dibarengi dengan literasi digital dan pendampingan aktif dari orang tua.
“Anak membutuhkan kehadiran orang tua, komunikasi yang hangat, dan aktivitas positif di luar tanpa gawai agar tumbuh sehat secara fisik maupun mental. Pada saat berselancar di dunia maya pun, pendampingan dari orang tua juga mutlak dibutuhkan,” ujarnya.
Pemerintah juga terus memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui berbagai regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan (Perpres PARD).
Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menilai sistem pendidikan harus benar-benar berpihak pada kepentingan terbaik anak dengan menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, dan penuh kasih sayang.
Baca Juga: Menteri PPPA Ajak Perempuan Indonesia Berdaya di Women’s Inspiration Award 2026
Menurutnya, pendidikan bukan hanya tempat transfer ilmu, tetapi juga ruang membangun karakter, empati, dan relasi yang setara.
“Pendidikan tidak hanya menjadi ruang transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga tempat membangun karakter, empati, dan relasi yang setara. Persoalan kekerasan dan ketimpangan relasi kuasa di lingkungan pendidikan, seperti yang marak terjadi, tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan formal, tetapi juga membutuhkan perubahan budaya, pola pengasuhan, dan kesadaran kolektif masyarakat,” kata Nasaruddin Umar.
(Sumber: Antara)
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. ANTARA/HO-KemenPPPA (Antara)