Kemendikdasmen Tegaskan Tak Ada PHK Guru Non-ASN

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Mei 2026, 15:10
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi guru. Ilustrasi guru. (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Nunuk Suryani, kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026.

Penegasan tersebut disampaikan Nunuk di Gedung D Kemendikdasmen, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026). Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut disusun untuk menata status guru non-ASN, bukan untuk menghentikan tugas para guru honorer di sekolah.

"Bahwa tidak akan ada, beliau (Menteri PANRB) menyampaikan ya, tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa," tegas Nunuk.

Menurut Nunuk, surat edaran tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperbaiki tata kelola guru non-ASN sekaligus membuka jalan bagi penataan status kepegawaian guru agar dapat mengikuti proses seleksi ASN secara lebih terstruktur.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Bus di Tol Tebing Tinggi–Medan, 4 Orang Tewas

Ia menegaskan, pemerintah berkomitmen menghadirkan mekanisme seleksi yang berpihak kepada para guru non-ASN. Hal itu, kata dia, juga telah disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

"Beliau (Menteri PANRB) menyampaikan bahwa para guru-gurunya non-ASN nanti akan buka seleksi yang adil, adil dan berpihak pada guru-guru. Itu yang disampaikan oleh beliau bahwa nanti akan ada seleksi dan semuanya bisa mengikuti proses sesuai dengan ketentuan. Jadi terkait dengan ke depannya, sekarang ini Bu MenPANRB juga menyampaikan akan ada seleksi," katanya.

Saat ini, Kemendikdasmen bersama Kementerian PANRB masih melakukan perhitungan kebutuhan formasi guru untuk proses seleksi ASN pada periode berikutnya. Pemerintah disebut masih menyusun skema kebutuhan guru secara nasional sebelum jumlah formasi ditetapkan secara resmi.

Selain menghitung kebutuhan formasi, pemerintah juga memprioritaskan proses redistribusi guru sebagai bagian dari penataan tenaga pendidik. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan distribusi guru lebih merata sekaligus menjadi dasar dalam menentukan kebutuhan rekrutmen selanjutnya.

Baca Juga: DPR Usul Semua Guru Diangkat jadi PNS

"Bu Rini juga menyampaikan, Bu Menpan, bahwa akan ada rekrut atau formasi, cuma sebenarnya belum ditetapkan. Kami masih menghitung, kan distribusi dulu, lalu menghitung kebutuhannya, nanti formasi itu akan ditetapkan," kata Nunuk.

Di tengah proses penataan tersebut, Kemendikdasmen meminta guru non-ASN tetap menjalankan tugas mengajar seperti biasa. Nunuk mengingatkan para guru agar tidak terpengaruh oleh informasi yang belum jelas terkait nasib tenaga honorer di sekolah.

"Jumlahnya berapa kan masih dirumuskan, masih dibahas. Lalu seperti apa proses seleksinya itu, nanti kita sedang merumuskan. Dan memang intinya, guru-guru ya tetap bertugas saja seperti mana mestinya, sambil penataan terus dilakukan. Jadi ini sebenarnya bentuk perhatian pemerintah," imbau Nunuk.

x|close