Ntvnews.id, Jakarta - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Muhammad Thamrin meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkaji kemungkinan pemberian sanksi kepada suami yang tidak menjalankan kewajiban menafkahi istri dan anak setelah perceraian melalui rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perlindungan perempuan.
“Pemerintah perlu mengkaji kemungkinan kebijakan sanksi terhadap suami yang tidak melaksanakan putusan hukum pasca perceraian, terutama terkait nafkah serta penelantaran istri dan anak,” kata Thamrin dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.
Menurut Thamrin, sanksi yang dapat diterapkan antara lain berupa sanksi administratif, seperti penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) maupun pembatasan akses terhadap layanan administrasi tertentu.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat menjadi langkah perlindungan bagi perempuan dan anak agar kesejahteraan mereka tetap terjamin meskipun telah terjadi perceraian.
Baca Juga: Menteri PPPA Ajak Organisasi Keagamaan Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
Dalam rapat tersebut, Thamrin juga menyoroti masih tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di masyarakat.
Ia menegaskan perlindungan perempuan tidak hanya berkaitan dengan penanganan korban, tetapi juga bagian dari upaya menjaga martabat manusia sekaligus memperkuat institusi keluarga sebagai fondasi utama masyarakat.
Berdasarkan data Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak, jumlah korban kekerasan terhadap perempuan disebut terus meningkat, dari 1.682 korban pada 2023 menjadi 2.269 korban pada 2025.
Menurutnya, lonjakan angka tersebut menjadi peringatan serius bagi negara dan pemerintah daerah agar lebih progresif, terintegrasi, dan memiliki empati dalam menangani persoalan kekerasan terhadap perempuan.
Baca Juga: Menteri PPPA: Pembentukan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Capai 73 Persen
Thamrin juga mendorong adanya pengaturan yang lebih tegas terkait kekerasan berbasis digital dengan memasukkan konsideran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ke dalam klausul raperda untuk memperkuat dasar hukum perlindungan perempuan.
Selain itu, ia menilai perlu adanya klausul khusus yang mengatur sanksi bagi institusi, tempat kerja, maupun penyelenggara layanan publik yang tidak memiliki standar operasional prosedur (SOP) perlindungan perempuan atau justru menghambat layanan terhadap korban.
(Sumber: Antara)
Ilustrasi perceraian. (Pixabay) (Antara)