Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah melakukan pemeriksaan terhadap influencer kripto Timothy Ronald
Pemeriksaan terhadap kedua terlapor dilakukan dalam rangka penyelidikan yang saat ini masih berjalan. Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto.
“Benar hari Rabu 6 Mei 2026 sekira jam 13.00 WIB terhadap 2 orang terlapor sudah dimintai keterangan oleh penyidik Subdit 1 Dit Ressiber PMJ,” ujar Budi kepada wartawan, Sabtu, 9 Mei 2026.
Meski telah dilakukan pemeriksaan, pihak kepolisian belum membeberkan hasil ataupun detail materi pemeriksaan kepada publik.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan sejumlah anggota komunitas Akademi Crypto yang mengaku mengalami kerugian akibat dugaan investasi aset kripto bermasalah. Laporan tersebut diketahui sudah masuk ke Polda Metro Jaya sejak Januari 2026.
Sebelumnya, pihak korban juga mengeluhkan lambatnya perkembangan kasus yang dinilai tidak menunjukkan progres berarti selama empat bulan. Bahkan, sejumlah korban sempat mendatangi Polda Metro Jaya untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan yang telah mereka ajukan.
Laporan yang diajukan ke kepolisian disebut mencakup dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Transfer Dana, hingga beberapa pasal dalam KUHP terbaru.
Timothy Ronald. (Instagram)