A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Polda Metro Jaya Periksa Influencer Kripto Timothy Ronald dan Kalimasada Terkait Dugaan Penipuan Investasi - Ntvnews.id

Polda Metro Jaya Periksa Influencer Kripto Timothy Ronald dan Kalimasada Terkait Dugaan Penipuan Investasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Mei 2026, 21:00
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Timothy Ronald. Timothy Ronald. (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah melakukan pemeriksaan terhadap influencer kripto Timothy Ronald

dan Kalimasada terkait laporan dugaan penipuan investasi aset kripto yang menyeret nama komunitas Akademi Crypto.

Pemeriksaan terhadap kedua terlapor dilakukan dalam rangka penyelidikan yang saat ini masih berjalan. Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto.

“Benar hari Rabu 6 Mei 2026 sekira jam 13.00 WIB terhadap 2 orang terlapor sudah dimintai keterangan oleh penyidik Subdit 1 Dit Ressiber PMJ,” ujar Budi kepada wartawan, Sabtu, 9 Mei 2026.

Meski telah dilakukan pemeriksaan, pihak kepolisian belum membeberkan hasil ataupun detail materi pemeriksaan kepada publik.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan sejumlah anggota komunitas Akademi Crypto yang mengaku mengalami kerugian akibat dugaan investasi aset kripto bermasalah. Laporan tersebut diketahui sudah masuk ke Polda Metro Jaya sejak Januari 2026.

Sebelumnya, pihak korban juga mengeluhkan lambatnya perkembangan kasus yang dinilai tidak menunjukkan progres berarti selama empat bulan. Bahkan, sejumlah korban sempat mendatangi Polda Metro Jaya untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan yang telah mereka ajukan. 

Laporan yang diajukan ke kepolisian disebut mencakup dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Transfer Dana, hingga beberapa pasal dalam KUHP terbaru.

x|close